Langkah Hukum atas Penghinaan dan Penyebaran Pesan di Media Sosial oleh Mertua Tiri serta Sengketa Status Keluarga Istri
14/10/19
Oleh : ian***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu''alaikum saya mau bertanya, mertua saya sangat emosional dan mudah marah, ada kejadian dimana mertua saya merasa tidak di hargai Karena pada saat istri saya melahirkan, istri saya minta di temani ibu saya, karena sifatnya yang temperamental, mertua menyampaikan pesan lewat WA ke Istri mencaci-maki, awalnya saya sabar suatu ketika saya tau ternyata orang tua kandung istri saya bukan orang itu, dan orang tua kandung istri saya merasa marah karena anaknya di perlakukan tidak baik, suatu ketika mertua ternyata mertua tiri mengirimkan pesan lewat FB ke saya menyebut diri saya "Iblis", saya membalas dengan menjelaskan bahwa dia bukan ibu kandungnya , dan tolong jangan ganggu keluarga kami, di situ mertua tiri tidak henti-hentinya mengirimkan hinaan kepada saya dan istri, ibu kandung saya pernah menerima pesan dari mertua tiri dan bilang hapus saja pesannya, saya minta mertua tiri tidak melakukan teror dengan pesan kebencian, di situ mertua akan melaporkan saya ke polisi karena menuduh dirinya melakukan teror, pesan teror ke istri dan saya masih tersimpan , tapi pesan teror ke ibu kandung saya sudah tidak ada, mertua saya akan melaporkan saya, istri dan mertua ke polisi tentang perdata tuntutan materi.
sekarang apa yg harus saya lakukan
1. saya & keluarga saya merasa di bohongi tentang status istri saya.
2. saya dan istri di hina bertubi-tubi lewat WA dan FB.
3. pesan saya di FB ke pada mertua tiri di sebarkan ke seluruh keluarga istri sehingga saya dan istri dan mertua asli (kandung) istri sayadi benci oleh keluarga mertua tiri.
mohon bantuannya apanyg harus saya lakukan ?
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ian kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H., Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut :
Dalam kasus yang Anda alami termasuk tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Mengenai pencemaran nama baik di Facebook dan whatsapp diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), yang berbunyi:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pasal ini diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Pada Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 311 KUHP.
Selain itu, disebutkan dalam Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016 bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 merupakan delik aduan.
Untuk dapat dipidana atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial, perlu adanya pembuktian unsur-unsur pidana dalam persidangan.
Menurut hemat kami, tindakan mertua tiri anda yang dibagikan di media sosial Facebook dan whatsapp, memenuhi unsur-unsur di Pasal 310 ayat (2) KUHP, yaitu:
a. Unsur kesengajaan;
b. Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c. Unsur dengan menuduhkan sesuatu hal;
d. Unsur supaya hal itu diketahui umum;
e. Unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.
Karena memenuhi unsur penistaan/pencemaran nama baik di atas, maka Anda dapat melaporkan tindakan yang dilakukan oleh mertua tiri Anda tersebut dengan disertai bukti-bukti yang anda miliki, berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana yang telah kami jabarkan sebelumnya karena ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Namun saran kami, sebaiknya Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan demi kebaikan seluruh keluarga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!