Sengketa Kepemilikan Tanah Warisan dengan Bukti Girik dan SPPT PBB akibat Klaim Sertifikat oleh Pemerintah Desa
13/10/19
Oleh : Saf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya punya tanah pemberian dari Alm.Kakek. Saya mau buatkan sertifikat tanah tersebut agar tdk ada yg mengganggu tanah tersebu. Tapi pada saat pengurusan di kepala desa, mereka tdk mau tanda tangan, karna aparat desa mengklaim bahwa tanah tersebut milik pemerintah, padahal saya punya bukti jual beli tanah trsebut pada tahun 1979, yg disebut Girik. Dari tahun 1979 sampai sekarang masih kami jg yg bayar Pajakx. Ketika kami sudah mau bawah ke rana Hukum tiba2 mereka mengklaim sudah memiliki sertifikat tanah saya sejak tahun 1994. Tapi mereka tdk mau memperlihatkan sertifat itu, kami curiga klau sertifikat yg mereka klaim itu palsu. Apakah kalau saya meneruskan menggugat mereka dgn membawah bukti jual beli dlm bentuk Girik dan SPPT PBB membuat saya menang dipengadilan? Mohon arahannya apa yg bisa saya lakukan untuk menangkan kasus ini karna itu tanah warisan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Saf**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Mugiyati, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Setelah saya membaca pertanyaan yang saudara sampaikan maka saya berpendapat bahwa,
Pada kasus Saudara sebaiknya Saudara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setempat dengan membawa bukti-bukti yang Saudara miliki, selanjutnya terhadap tanah yang disengketakan untuk dapat disertifikatkan maka sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, undang-undang tersebut telah memerintahkan kepada masyarakat agar melakukan konversi tanah-tanah hak lama menjadi hak atas tanah yang bersertifikat. Namun, karena belum penuhnya kesadaran masyarakat dan berbagai kendala lainnya, maka tanah-tanah non-sertifikat tersebut masih banyak yang belum dikonversi. Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA, kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!