Pembagian Uang Ganti Rugi Penggusuran dan Sisa Rumah sebagai Harta Warisan Menurut Adat Batak Toba/Pakpak dan Hukum Perdata
11/10/19Oleh : Ban***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dengan Hormat, Saya ingin menanyakan mengenai Permasalahan saya.
Disini saya mempunyai rumah, dan kami 3 saudara laki2 dan Ayah sudah meninggal, Ibu saya masih ada.
Disini saya ingin menceritakan bahwa rumah saya terkena penggusuran pelebaran jalan. Dan saya mendapatkan ganti untung. Tapi Rumah tidak semuanya kena penggusuran masih ada sisa yang lumayan luas
Yang saya tanyakan apakah yang saya lakukan dengan uang ganti untung dan sisa bangunan rumah dalam hukum waris adat Batak Toba atau Pakpak juga hukum perdata. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ban* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Ivo Hetty Novita N., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum).
Terimakasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum .dan HAM RI terkait waris adat Batak dan menurut KUHPerdata.
Terkait pertanyaan Saudara tersebut, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Subjek dari hukurn waris adalah Pewaris dan Ahli waris, Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat sedangkan ahli waris adalah anggota keluarga yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan Pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya Pewaris.
Menurut hukum adat Batak, sistem kekeluargaan yang dianut adalah sistem patrilineal, yaitu garis keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga ayahnya. Dari hal tersebutlah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Dalam pembagian warisan orang tua, yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah.
Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dia mendapat warisan berupa tanah pusaka, rumah induk atau rumah peninggalan orang tua dan harta lainnya dibagi rata oleh semua anak laki-lakinya. Si anak bungsu tersebut juga tidak boleh meninggalkan kampungnya.
Berdasarkan informasi yang diberikan bahwa Saudara memiliki saudara laki-laki dan orang tua masih memiliki rumah. Terhadap tanah peninggalan orang tua termasuk rumah yang masih ada maka dapat dibagi kepada tiga bersaudara yang semuanya laki-laki. Apabila ada pertukaran atau penggantian untung atas penggusuran tanah waris, maka semua saudara juga harus diinformasikan dan mendapatkan bagian yang sama. Pembagian dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kekeluargaan. Hal tersebut di atas merupakan pembagian warisan berdasarkan hukum adat, khususnya adat batak.
Hukum waris berdasarkan KUH Perdata dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Menurut Pasal 832 KUHPerdata/BW yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka apabila terjadinya suatu kematian.
(Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Para ahli waris yang merupakan saudara kandung, maka sebaiknya ditemukan kata sepakat di dalam melakukan pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku. Kesepakatan di atas kertas bermeterai dan ditanda tangani oleh para pihak merupakan kesepakatan bersama dan memiliki kekuatan mengikat di antara para pihak. Mengingat obyek warisannya adalah sebidang tanah, maka harus dipenuhi ketentuan tentang pendaftaran tanah terhadap tanah waris.
Terkait bangunan yang menjadi obyek waris, apabila terjadi perubahan atau perusakan yang merugikan, akan berpotensi dilaporan atas pidana perusakan barang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 406 KUHP. Pasal 406 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah menginformasikan kepada saudara-saudara klien yang lain yang juga sebagai ahli waris terkait perubahan obyek waris yang mengakibatkan berkurangnya luas obyek waris akibat penggusuran. Selanjutnya penggantian untung yang diterima akibat penggusuran tersebut dibicarakan baik-baik dengan mengutamakan solusi yang bersifat kekeluargaan. Bagaimana cara pembagian keuntungan di antara ahli waris merupakan hak bersama di antara para ahli waris.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!