Pengaduan Pegawai Kementerian yang Menolak Tugas dan Tetap Menerima Gaji serta Tunjangan Penuh dan Kaitannya dengan Korupsi

10/10/19

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya rekan sekantor yang kerjanya hanya ngomongin orang, bikin kisruh dan juga memancing amarah sebagian orang. dia kebetulan menduduki jabatan fungsional tertentu di suatu kementerian. jika disuruh atau diperintahkan oleh atasan selalu menolak dengan alasan, bukan pekerjaan dia. saya ingin mengadukan hal ini kepada pejabat yang lebh tinggi dr atasan saya, apakah memungkinkan? dasar hukumnya apa? apakah dirinya yang tidak mau bekerja, tapi menerima tunjangan dan gaji secara penuh itu bagian dari korupsi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara And**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Rahmad Syafaat Habibi, S.H. Penyuluh Hukum Pertama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Pertama-tama saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 Angka (11) Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Selain itu pengertian jabatan fungsional juga telah diatur sejak lama, misalnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Setiap jabatan fungsional sama dengan jabatan lain yang memiliki tugasnya masing-masing dan tentunya juga memiliki intsrumen hukum tersendiri. Misalnya saja Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang memiliki instrumen hukum diantaranya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 (PermenPAN RB No 3 Tahun 2014) tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Permenkumham RI Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permenkumham tentang Pola Penyuluhan Hukum. Karena setiap jabatan fungsional memiliki tugas dan fungsinya masing-masing maka sudah seharusnya Pejabat Fungsional harus menjalankan tugasnya. Namun didalam pertanyaan konsultasi yang Saudara ajukan tidak merinci lebih lengkap tugas/kerjaan/perintah seperti apa yang tidak dilaksanakan rekan sekantor Anda. Karena Pejabat Fungsional bisa saja menolak tugas yang diberikan yang ternyata jelas-jelas tidak ada hubungannya sama sekali dengan tusi jabatannya. Didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 1 Angka (6) menyebutkan bahwa Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Jadi setiap pejabat pada instansi pemerintahan pasti memiliki tugas sesuai jabatannya masing-masing yang harus dilaksanakannya dan juga memiliki hak untuk menolak untuk tidak melakukan tindakan yang bukan dari tugas jabatannya. Kemudian mengenai apakah dirinya yang tidak mau bekerja tapi menerima tunjangan dan gaji secara penuh itu bagian dari korupsi? Sebelum kita mengatakan suatu tindakan/perbuatan tergolong korupsi, maka kita harus baca terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan korupsi. Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Mengenai pertanyaan dari Saudara Andika, maka kita harus telaah terlebih dahulu apakah tindakan tersebut yang dimaksud Saudara merupakan : 1. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum; 2. Merugikan negara atau perekonomian negara. Jika tidak masuk kategori tersebut tentu kita tidak dapat menyimpulkan bahwa tindakan/perbuatan tersebut tergolong tindak pidana korupsi seperti yang Saudara Andika duga. Selain itu jika seseorang pegawai yang tidak mau bekerja tentu ada instrumen hukum kepegawaian yang dapat memberikan sanksi kepegawaian berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada pegawai tersebut. Demikian jawaban yang saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!