Langkah Ahli Waris Pengembang untuk Melanjutkan Balik Nama Sertifikat atas Dasar PPJB Lunas dan Kuasa Menjual setelah Pembeli Penerima Kuasa Meninggal Dunia
09/10/19
Oleh : Pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Orang Tua saya berprofesi sebagai pengembang perumahan, dalam prosesnya melakukan perluasan terhadap wilayah perumahan, beliau melakukan transaksi lunas pembelian tanah sebanyak 4(empat) bidang dengan Pengikatan Jual Beli (PJB) dan Surat Kuasa. Pada 4(empat) bidang ini sudah selesai dilakukan serah terima unit sekaligus akad KPR Bank.
Namun proses terkait pembuatan sertifikat maupun balik nama sertifikat tidak dapat kami lanjutkan mengingat Orang Tua saya telah meninggal dunia pada tgl 14 Juni 2018.
Lalu apakah yang harus saya lakukan sebagai ahli waris dari Orang Tua saya untuk melakukan proses balik nama sertifikat atas nama konsumen perumahan.
mohon informasinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H., Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait proses balik nama sertifikat, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Alur dan Persyaratan untuk memandu anda yang tengah dihadapkan dengan masalah ini, berikut lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat tanah/rumah.
1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli/hibah/ belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi, jika rumah/tanah tersebut adalah waris/hibah maka terlebih dahulu harus ada akte hibah/surat keterangan waris
2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli/penerima hibah/ahli waris tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli/akte hibah/surat keterangan ahli waris, fotokopi KTP penjual dan pembeli/KTP Penerima hibah/ahli waris, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli/akte hibah/surat keterangan ahli waris.
5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam praktiknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Pertama, buat Surat Keterangan Waris Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris . Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Kelurahan/Desa tempat tinggal pewaris.
Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, dan mengenai biaya diatur dalam PP No. 14 Tahun 2010. Kedua, lengkapi persyaratan Sebelum bertandang ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, jangan lupa mempersiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak Atas Tanah.
Berikut syarat utamanya dikutip dari bpn.go.id:
Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :
a. Identitas diri
b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
c. Pernyataan tanah tidak sengketa
d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
e. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
f. Sertifikat asli
g. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
h. Akte Wasiat Notariel
i. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
j. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-undang no. 5 tahun 1960
- Undang-undang No. 21 tahun 1997 juncto UU No. 20 Tahun 2000
- PP No.48 tahun 1994 juncto PP No. 27 tahun 1996 -PP No.24 tahun 1997
- PP No 46 tahun 2002 -Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 tahun 1997
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!