Penyelesaian Sengketa Pembayaran Cicilan Tanah yang Tidak Disetorkan Makelar dan Pemecahan Sertifikat yang Ditolak Pemilik Tanah
10/09/15Oleh : hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kami membeli tanah dari pihak ke2( makelar tanah)tp cicilan bulanan kami tanpa sepengetahuan kami cicilan tdk d setorkan ke pihak pertama(tuan tanah).pihak pertama tdk mau mecahkan sertifikatnya alasan blum lunas sdgkan kami tlah melunasi.sedangkan tanda lunas kami telah hilang.bagaimana cara kami untuk menyelesaikannya?...
Terima kasih atas pertanyaan saudara hen************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Suliya S.Sos
Bahwa pihak ke I (satu) sudah tidak benar dalam menjalankan tugas (amanah) sehingga pemilik tanah merasa tidak pernah menerima uang setorannya dari pihak yang dipercaya oleh pemilik tanah, Artinya pembeli setidaknaya harus tahu pemilik hak tanah yang sebenarnya, jangan percaya begitu saja kepada calo tanah.
Begitu juga calo sebagai perantara harus bertanggung jawab atas kejadian dimaksud. Jika tidak bertanggung jawab karena pembeli sudah mengeluarkan uang, perlu dilaporkan sebagai indikasi pidana penipuan.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!