Status Harta Tanah yang Dibeli Setelah Putusan Cerai PN namun Akta Cerai Terbit Belakangan dan Implikasinya Saat Penjualan

08/10/19

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy sdh bercerai dg istri dan mendptkan surat keputusan cerai dari pengadilan Negeri DPS tgl 8 maret 2018 , namun kami blm membuat akte nikah .. Tgl 4 april 2019 sy membeli senidang tanah di DPS jg atas nama sy sendiri , dan bulan ini oktober 2019 sy hendak menjual tanah tsb kpd org lajn ..dan sy prrgi ke notaris.. utk memberitahu bhw sy akan menjual tanah tsb kpd calon pembeli dan sdh harga sdh deal .. Notaris menyuruh sy menyiapkan putusan pengadilan bila sy sdh bercerai ..sy siapkan sekaligus dg akte cerai yg ternyata istri sy sdh membuatnya .. sy juga lampirkan akter cerai yg ditetapkan atau dikeluarkan thl 9 Juni 2019 .. atas akte cerai oer tgl 9 juni 2019 ini , notaris mengatakan bhw sy hrs menghadirkan mantan iatri sy ktn oleh notaris itu dianggap sbg harta gomo gini ..padahal sy adh bercerai tgl 8 maret 2018 berdasar surat keputusan pengadilan Negeri Dps .. pertanyaannya apakah benar iatri sy msh punya hak atas harta yg saya beli setelah keputusan PN Denpasar ? Krn sy membelinya 1taon setelah keluarnya keputusan verai dari PN DPS ... ..mhn bantuannya .. terimakasih ...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Nurhayati, S.H., M.Si., Penyuluh Hukum madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Terima kasih atas pertanyaan Saudara Agus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang jual beli yang dilakukan suami setelah perceraian apakah termasuk harta gono gini. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, perceraian Saudara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri tersebut telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan Negeri. Dalam kasus Saudara karena pencatatan perceraian Saudara baru dilakukan pada tanggal 9 Juni 2019 maka secara pasti dan sah perceraian saudara pada tanggal 9 Juni 2019. Berdasarkan Pasal 40 (1) UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, maka belum mempunyai kekuatan hukum dan akan menyulitkan suami/isteri dalam mengambil tindakan hukum lainnya. Dengan demikian, karena pencatatan perceraian saudara dilakukan melewati jangka 60 hari sejak putusan, maka tindakan hukum apapun yang Saudara lakukan belum mengubah status Saudara dan Saudara masih dianggap suami istri. Kecuali bagi yang beragama Islam,perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 telah membedakan harta perkawinan atas; ”harta bersama”, “harta bawaan“ dan “harta perolehan”. - Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri. - Harta bersama yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak. - Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah. Sebuah perceraian menimbulkan akibat terhadap harta kekayaan dalam perkawinan, baik terhadap harta bawaan, harta bersama maupun harta perolehan berdasarkan hukumnya masing-masing. Secara umum, apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka sebuah perceraian akan mengakibatkan : 1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini) 2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan 3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Dengan demikian terkait kasus yang saudara alami, karena putusan perceraian Saudara baru dicatatkan di Kantor pencatatan satu tahun setelah putusan pengadilan maka segala tindakan hukum jual beli tanah yang saudara lakukan masih sebagai harta bersama (harta gono gini) karena putusan perceraian Saudara belum memiliki kekuatan hukum saat itu (karena belum dicatatkan) . Jadi ketika saudara akan menjual tanah tersebut, masih merupakan harta bersama suami istri, sehingga memang tepat apa yang dilakukan oleh notaris hendaknya (mantan) istri saudara dimintakan persetujuannya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan - Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!