Tanggung Jawab Owner Arisan Online atas Kerugian dan Utang Akibat Penipuan Member Tanpa Perjanjian Tertulis

08/10/19

Oleh : Mik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
pak / buk,saya disini sebagai owner arisan,saya harus merugi karena saya banyak di tipu member saya,dan akhirnya saya terus sampai saat ini menanggung terus hutang orang lain,tidak ada perjanjian apapun dengan saya semua member saya yang ikut,karena dari awal mereka yang meminta dan datang sendiri kepada saya,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mik********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Heri Setiawan, S.H., M.Hum. Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan owner (pemilik) dari sebuah perkumpulan arisan yang terus merugi karena member (anggota) yang tidak membayar arisan, sedangkan tidak ada suatu perjanjian apapun dengan para member, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. b. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/ peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/ Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/ Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Dalam perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/ pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.” c. Upaya yang bisa Saudara lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji dari para anggota arisan ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” d. Saudara juga dapat menuntut uang arisan kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” e. Sedangkan, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” f. Oleh karena itu, sebaiknya langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut uang arisan yang belum kembali dari para member arisan, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada. Tidak tepat apabila membawa masalah uang arisan yang belum terbayar (perdata) ke ranah pidana, kecuali apabila memang ada unsur-unsur penipuan dan unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam/arisan tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!