Contoh Kasus Penerapan Pasal 1279, 1280, dan 1281 KUH Perdata dalam Perjanjian Tanggung Renteng (Tanggung Menanggung)
07/10/19Oleh : Jes***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berikan contoh kasus singkat pasal 1279,pasal 1280,pasal 1281 KUH PERDATA
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jes********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Mugiyati, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pmbinaan Hukum Nasional
Setelah saya membaca permintaan informasi yang saudara maka yang dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Pasal 1279 KUHPer
“Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut”.
Pasal 1280 KUHPer
“Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur”.
Pasal 1281 KUHPer
“Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan”.
Praktek Perikatan TanggungRenteng
1. Contoh perikatan tanggung renteng aktif: Suatu saat, Dinda, Vega, Yani, Ramdhani dan Diki (sebagai kreditur kekeluargaan) memberi utang 400 juta rupiah kepada Tuan Oky (sebagai debitur) untuk usaha konveksi garmen dan penjualan baju distro. Sesuai perjanjian yang telah disepakati kedua pihak, Tuan Oky sebagai debitur diwajibkan membayar utangnya tiap bulan tanpa melewati tenggang waktu (paling lama tanggal 8 tiap bulan) beserta bunganya 1,5%. Ketika sudah berjalan 4 bulan masa pembayaran (tersisa 8 bulan), Tuan Oky mendapat rejeki dadakan dari hasil undian suatu bank dan mendapat dana segar 600 juta rupiah, beliau langsung melunasi sisa utangnya kepada ke empat debitur melalui Dito, dan terjadi serah terima diantara keduanya, maka selesailah beban utang Tuan Oky Kepada Dinda, Afina, Yani, Agung, Ramdhani dan Diki. Jika disuatu hari ternyata terdapat bukti kejanggalan aliran dana utang Tuan Dinda oleh Affina, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada Dito, bukan pada Oky lagi.
2. Contoh Perikatan Tanggung Renteng Pasif : Tuan X (karena ceritanya orang tersebut meninggal dunia, jadi nama yang digunakan tidak disebutkan) memiliki utang proyek rehab jalan tol sebesar 400 juta rupiah kepada Nyonya Niken. Pada waktu perjalanan pulang ke Jakarta, Tuan X mengalami kecelakaan tol di Padalarang KM 41 dan meninggal seketika. Sesuai perjanjian, apabila ada hal-hal yang tidak memungkinkan untuk Tuan X membayar utang, kewajibannya jatuh pada ahli waris yang telah ditentukan notaris, yaitu oleh sdr. Rifmi, sdr. Adit, Sdr. Sando sehingga mereka yang terikat untuk membayar utang Tuan X sebelum deadline pada 31 desember 2011. pada 28 desember 2011, sdr.Sando telah melunasi utang Tuan X kepada Nyonya Niken sehingga tanggungan utang oleh ahli waris yang lain juga sudah selesai.
Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
• KUHPerdata
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!