Pembatalan Perjanjian Jual Beli yang Ditandatangani Karena Tidak Sesuai Kesepakatan Awal Gadai
07/10/19Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Cara membatalkan surat perjanjian jual beli yg sudah terlanjur di tanda tangani krn tdk sesuai dengan yg disepakati.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Setiyo Budi, S.H., M.H. penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami berasumsi bahwa penjual merupakan developer dan bukanlah penjual perorangan. Selain itu, kami juga mengasumsikan bahwa di antara penjual dan pembeli telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”).
Berdasarkan Lampiran 1, angka IX, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera No. 09/KPTS/M/1995”), diatur bahwa PPJB dapat dibatalkan oleh penjual dengan ketentuan apabila pembeli tidak dapat memenuhi dan/tidak sanggup meneruskan kewajibannya untuk membayar harga jual rumah sesuai dengan yang diperjanjikan atau pembeli tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan ke bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Apabila keadaan tersebut di atas terjadi dan pembeli telah membayar sebesar 30% dari harga jual, maka Anda berhak untuk memotong 10% dari jumlah total harga jual yang telah disepakati dan sisa pembayaran yang telah dibayarkan wajib dikembalikan kepada pembeli. Lebih lanjut, Anda harus mempelajari ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PPJB, terutama mengenai ketentuan pembatalan PPJB, bagaimana mekanisme dan akibat hukum dari pembatalan tersebut, juga ketentuan mengenai penyelesaian sengketa.
Demikian yang bisa kami sampaikan kepada sdr. Andi Usman Semoga bermanfaat untuk kita semua.
DISCLAIMER: jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
sifatnya tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!