Implikasi Hukum Keterlambatan Pembayaran Arisan Online dan Ancaman Pidana oleh Penyelenggara
05/10/19Oleh : Agn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya member bbrp arisol, oleh karena situasi saya tdk sanggup lgi membayar arisol saya..lalu saya mnghubungi oner untuk rekap arisil sya dan saya minya keringanan cicilan, tp oner menolak saya harus bayar kontan, saya juga diancam viral dan penjara..bagaimana pandangan hukum ttg kasus saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agn** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum).
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri AGNES dari Sumatera Utara terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum sdri maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang sdri hadapi, mari kita mulai Dari segi Aspek Yuridis.
Defenisi perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih. Perjanjian ini menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. Pasal 1313 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lainnya. Pasal ini menerangkan secara sederhana tentang
Pengertian perjanjian yang menggambarkan tentang adanya dua pihak yang saling mengikatkan diri. Pengertian ini sebenarnya tidak begitu lengkap, tetapi dengan pengertian ini sudah jelas bahwa dalam perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Menurut Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya / maknanya.
Tiap-tiap perikatan yang timbul karena perjanjian, dikenal ada dua macam subjek hukum yaitu debitur dan kreditur. Debitur adalah pihak yang mendapatkan beban kewajiban untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu hal. Sedangkan kreditur adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menerima pelaksanaan dari apa yang diperjanjikan yaitu prestasi.
Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata perikatan dapat dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu :
1. Perikatan-perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan-perikatan yang bersumber pada undang-undang.
Akibat perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian disebutkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan :
a. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang undang dinyatakan cukup untuk itu.
c. Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Dengan demikian perjanjian yang dibuat secara sah yaitu memenuhi syarat-syarat pasal 1320 KUH Perdata berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
Menurut pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu perjanjian atau persetujuan atau kontrak di mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lainnya yang mengikatkan dirinya untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Perjanjian jual beli termasuk dalam jenis perjanjian timbal balik, dan perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak, misalnya perjanjian jual beli.
Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian timbal balik yang berarti masing-masing pihak mempunyai kewajiban sebagai akibat yang diperbuatnya. Adapun penjual wajib menyerahkan barang yang dijualnya dan sekaligus berpihak atas pembayaran dari si pembeli.
Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga dan barang yang menjadi objek jual beli. Suatu perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi “jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”
Namun jika barang yang anda beli merupakan perjanjian jual beli biasa yang pembayarannya harus dilakukan secara kontan, namun karena kondisi keuangan anda yang sedang memburuk, anda menawarkan kepada owner agar bisa dibayarkan secara mencicil hingga lunas, namun pihak owner/penjual menolak, dan anada harus membayar secara kontan. Dalam hal ini anda sudah melakukan perbuatan wanprestasi secara hukum. Karena anda dianggap melanggar kesepakatan yang sudah anda buat bersama dalam hal jual beli.
Dalam kasus ini saya menganggap telah terjadi jual beli barang secara angsuran. Jual beli cicilan ini merupakan salah satu bentuk “penjualan kredit”, pembeli wajib membayar harga barang “secara termein” menarik barang yang dijual dari tangan pembeli apabila pembeli tidak tepat waktu (niet tijdig) membayar harga cicilan, menurut termein yang dijadwalkan. Adanya hak penjual untuk menarik kembali barang yang telah dijual karena akibat keterlambatan membayar cicilan, adalah merupakan syarat yang disebut “klausula yang menggugurkan”. Itupun jika sisa barang yang dibeli dibayarkan secara mengangsur maka bisa diambil lagi oleh pihak penjual, lain hal jika barang tersebut sudah habis terpakai, jika yang dimaksud disini barang pakai habis.
1. Penyelesaian Hukum Menggunakan Jalur Pidana
Sebagaimana yang diinginkan oleh pihak owner kepada anda dalam kasus tersebut tersebut hanya bisa digunakan jika memang ada dan memenuhi unsur-unsur penipuan/pengelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut.
Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 372 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Jika kita kaitkan dengan pasal diatas tersebut, maka saya menganggap telah terjadi utang piutang dari jual beli, hal ini terjadi dikarenakan anda telah menunggak pembayaran barang yang anda beli dari pihak owner tersebut yang harus dilunasi secara kontan. Sepanjang benar Anda belum bisa membayar utang karena kondisi perekonomian anda sedang bermasalah, maka upaya melaporkan Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) oleh owner adalah merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Terkait pengancaman akan memviralkan kasus saudari agnes melalui media elektronik maka, pelaku mau atau akan memviralkan kasus agnes dapat dijerat oleh UU ITE
Pasal 26 ayat 1, 2 UU ITE
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 45 ayat 1, 3, 4 UU ITE
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
V. HASIL AKHIR KONSULTASI
Setiap permasalahan hukum sudah ada jalur-jalaur untuk penyelesaiaannya. Tidak bisa sautu ataursn dipakai berdasarkan dengan aturan lain. Dalam hal ini perkara perdata maka harus diselesaikan melalui jalur perdata dengan menggunakan hukum acara perdata, demikina juga dengan kasus pidana maka harus diselesaiakan dengan melalui jalur hukum pidana dengan menggunakan hukum acara pidana.
Janganlah suatu perkara yang jelas-jelas merupakan kasus perdata, namun diselesaiakan dengan cara yang sedikit dipaksakan untuk loncat menggunakan jalur hukum pidana. Ini adalah dua yang sangat berbeda, baik dalam penyelesaiannya maupun dalam menerapkan sanksinya, karena didalam hukum pidana kita mengenal sanksi penjara/kurungan, jika kita lihat hukum perdata maka sanksi yang dapat dijatuhkan mengganti biaya, ganti rugi, membayar bunga tanpa kurungan badan seperti yang diterapkan pada kasus perdata. Yanga diatur dalam perdata melalui gugatan ke pengadilan dengan melakukan sita jaminan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat untuk mengembalikan apa-apa yang seharusnya menjadi hak-haknya. Jika kasus perdata di pidanakan maka jelas-jelas telah melanggar HAM. Sebagaimana yang telah konsultan jelaskan di atas
VI. KESAN KONSULTAN ATAS TINGKAT PENGETAHUAN/KESADARAN HUKUM PEMOHON
Semoga hasil konsultasi ini bisa menambah wawasan hukum saudara, agar dikemudian hari bisa menjauhi dari perbuatan yang bersifat melawan dan/atau melanggar hukum. Jadilah masyarakat yang cerdas hukum, taat hukum dan sadar hukum untuk terwujudnya budaya hukum yang lebih baik.
Terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!