Tanggung Jawab Ketua Arisan Online atas Peserta Menunggak dan Kerugian Pribadi dalam Pembayaran Arisan
04/10/19
Oleh : Ren***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam, saya Reni Rosdianah selaku Ketua dari Arisan Online yang saya kelola sendiri sejak Oktober 2018 lalu mau berkonsultasi. Begini ceritanya. Sejak awal saya membuka arisan di bulan oktober berjalan dengan lancar sehingga semakin lama semakin banyak yg ikut arisan di saya bahkan dari teman2 saya sendiri dan sepupu saya pun turut ikut. Bulan oktober 2018 sampai April 2019 masih lancar. Namun sejak mulai banyak orang2 yg ikut arisan di saya nunggak dalam pembayaran bahkan ada menghilang tanpa kabar berita setelah mendaptkan uangnya disitulah saya mulai merasa kesulitan. Awal2nya saya tutup2in menggunakan uang yg ada bahkan menggunakan uang gaji pribadi saya agar mereka yg waktunya giliran dapt arisan dapat uangnya dengan utuh. Namun lama kelamaan semakin kesini saya mulai bingung mulai resah mulai gelisah dikarnakan banyak yg tidak bayar sehingga saya menutupi semuanya sudah hampir kisaran 70jtan saya menutupi mereka2 yg tidak bertanggung jawab. Namun saya tetap berusaha menyelesaikannya dengan cara saya sendiri dan sayapun sudah konfirmasi kepada member2 yg belum mendaptkan uangnya saya usaha kasih uangnya berdasarkan uang dari member2 yg masih mau bayar berapapun uanh yg masuk saya konfirmasi ke mereka dan saya bagi2 rata ke mereka. Sebagian ada yg terima sebagian ada yg tidak terima uangnya saya cicil. Namun itulah bentuk tanggung jawab saya sebagai ketua pelan2 sampai saat ini masih saya cicil dan bagi2 rata berdasarkan uang yg masuk ke saya. Dan saya pun masih terus mencari2 informasi ke mereka org2 yg tidak bertanggung jawab yg sudah dapat uangnya tdk mau membayar dan saya setiap hari tetap menagih karna itu adalah tugas saya. Menurut bapak/Ibu apa yg harus saya lakukan? Saya juga capek setiap hari kerja kadang tidak konsentrasi memikirkan uang2 mereka. Tapi saya pun sudah berusaha semaksimal saya. Mohon solusanya bapak/ibu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Sumarno, S.H., M.H. Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Terkait masalah yang Ibu Reni Rosdianah sampaikan, sebenarnya kesulitan ini sejak awal saya yakin sudah ada dibenak ibu. Karena mengelola arisan online jelas sangat beresiko, dimana kemungkinan orang akan melarikan diri atau tidak membayar arisan itu sangat mungkin terjadi.
Jika ibu ingin arisan ini tetap berjalan sedangkan di sisi lain jumlah uang masuk (setoran) tidak dapat dijamin pemasukannya, akibatnya permasalahan yang ibu hadapi tersebut akan menjadi lebih rumit. Di sisi lain, ini semua tetap menjadi tanggungjawab ibu sebagai Ketua Arisan Online.
Secara perdata ibu wajib membayarkan hak orang yang telah membayar. Jika ibu tidak menyelesaikan masalah ini, justru bisa juga kasusnya melebar ke pidana. Dan Ibu lah yang harus menghadapi semua resiko ini, bahkan termasuk dari segi pidana.
Syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.
Selain itu berdasarkan pasal 1440 KUHPer
“Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya”.
Solusi yang dapat saya berikan, Ibu Reni Rosdianah tetap harus menjalankan arisan ini hingga selesai karena ini tanggung jawab ibu selaku Ketua Arisan Online, termasuk semua anggota arisan. Untuk ke depan, jangan lagi ibu mengadakan kegiatan seperti ini lagi. Pengalaman adalah guru yang paling baik.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!