Penyelesaian Pembayaran Tanah Melalui Calo yang Tidak Disetorkan ke Pemilik sehingga Pemecahan Sertifikat Tertunda dan Bukti Lunas Hilang
08/09/15Oleh : hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kami telah membayar lunas cicilan tanah tapi dari pihak ke2(calo tanah) tidak menytorkan uang cicilan tanah kami ke pihak pertama(tuan tanah).sehingga pihak pertama tidak bersedia memecah sertifikatnya.. sedangkan tanda lunas kami telah hilang ....pertanyaan saya bagaimana menyelesaikannya agar pihak pertama mau memecahkan sertifikatnya ...saya ucapkan banyak2 terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara hen************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Penyuluh Hukum Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H.
Proses Pidana
Anda sebagai pihak yang dirugikan oleh pihak kedua (calo) dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP, Pasal Pengancaman (Jika terdapat unsur ancaman dalam menyerobot lahan, Pasal Pemalsuan (Jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada), Pasal Perusakan (Jika Pelaku melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah, pasal penyerobotan lahan (Jika pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah), Pasal Penipuan (Jika terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan melawan hukum).
Dalam kasus ini anda menjadi korban penipuan dari pihak kedua maka anda dapat melaporkan pihak kedua (calo) tersebut dengan penipuan, referensi pasal 378 KUHP yakni “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diori sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau memberi hutang atapun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.”
Alternatif Proses Perdata
Pengajuan Gugatan “Perbuatan Melawan Hukum”
Bahwa sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata “ apabila seseorang secara melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang tersebut karena salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut.”
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum :
- Adanya kesalahan
- Adanya kerugian
- Adanya sifat melawan hukum
- Adanya hubungan kausal/sebab akibat
Namun sebaiknya sebelum menempuh kedua proses diatas, para pihak dapat menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah/kekeluargaan terlebih dahulu, agar pihak kedua (calo) dapat membayar ataupun menggantirugi cicilan/uang yang telah anda (pihak ketiga) bayarkan kepadanya selaku perantara kepada pihak pertama (pemilik tanah) , namun hal tersebut membutuhkan itikad baik dari para pihak agar penyelesaian secara musyawarah dapat tercapai. Karena jika kasus tersebut diselesaikan baik secara pidana maupun perdata akan membutuhkan biaya dan waktu yang lama. Namun jika dalam penyelesaian secara musyawarah tidak ada itikad baik dari pihak kedua(calo) maka anda dapat langsung melaporkan ataupun mengajukan gugatan terhadap pihak kedua kepada pihak kepolisian dengan mengusahakan bukti-bukti pembayaran yang anda miliki serta saksi-saksi.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!