Ancaman Gugatan Hukum Orang Tua terhadap Saudara yang Mendukung Rencana Pernikahan Beda Suku
03/10/19
Oleh : Diy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya seorang laki laki berusia 23 tahun dan hendak menikah dg seorang perempuan berusia 27 tahun masing masing masih berstatus belum pernah menikah, akan tetapi orang tua saya (ayah) tidak setuju dan berusaha menggagalkan rencana saya tersebut dengan alasan pribadinya yaitu karena berbeda suku. Sedangkan saudara mendukung rencana saya untuk melangsungkan pernikahan secara sah, tetapi mereka yang mendukung rencana saya untuk menikah diancam oleh ayah saya akan dituntut secara hukum karena dianggap terlalu ikut campur permasalahan keluarga padahal saya sendiri merasa terbantu demgan dukungan dari saudara, terutama saudara tua dari ayah saya. Saya tidak tau isi tuntutannya nanti seperti apa, akan tetapi apakah bisa ayah saya tersebut menuntut saudaranya karena hal tersebut ? Mohon penjelasannya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Diy************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Sumarno, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Diyan Pamungkas, dapat saya jelaskan atau terangkan beberapa hal terkait kasus tersebut :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kebebasan warganya untuk memilih pasangannya untuk membentuk sebuah keluarga. Pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah ditentukan pengertian dan tujuan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(1) Perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi pada pihak pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup
(3) Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau keadaan kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka Saudara Diyan Pamungkas memiliki hak untuk melangsungkan perkawinan, dan karena usia Saudara telah 23 tahun, sebenarnya Saudara tidak perlu meminta izin untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan calon yang telah saudara pilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun demikian, mengingat perkawinan adalah bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah atau keluarga yang bahagia, maka Saudara sebagai seorang anak harus tetap meminta izin kepada orang tua Saudara khususnya Bapak saudara.
Saya tidak tahu apakah Saudara beragama Islam atau non muslim. Jika Saudara seorang Muslim, adanya izin dari orang tua Anda sangat diperlukan. Ini karena perkawinan dalam Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya perkawinan menurut hukum Islam yakni harus ada:
1. Calon suami;
2. Calon istri;
3. Wali nikah;
4. Dua orang saksi dan;
5. Ijab dan qabul.
3. Agar pernikahan itu sah secara agama dan hukum negara, tentu pernikahan itu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perkawinan Anda harus sah secara hukum agama dan kemudian hal penting adalah Anda harus mencatatkan perkawinan Anda. Sebagai contoh untuk yang beragama Islam, perkawinan Anda sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, langkah-langkah yang dapat Saudara Diyan Pamungkas lakukan adalah:
1. Melakukan pendekatan kepada orang tua Saudara dan meyakinkan bahwa calon isteri yang Saudara pilih dapat membahagiakan anda dan keluarga anda. Saudara dapat menjelaskan aturan-aturan hukum yang berlaku di negara kita terkait masalah perkawinan.
2. Terkait, ancaman orang tua Saudara kepada saudaranya yang lain karena mendukung rencana perkawinan Saudara dan dianggap ikut campur urusan keluarga Saudara, jika didasarkan pada ketentuan undang-undang yang ada, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuntutan ke pihak berwenang. Bahkan, orang tua Saudara yang justru dapat dituntut karena telah melakukan tindakan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebaiknya Saudara Diyan Pamungkas dapat menjembatani agar para pihak tersebut dapat memahami kedudukannya dan tetap dapat menjaga kerukunan keluarga besar.
3. Anda dan pasangan juga bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat mengenai masalah yang Anda hadapi. Mudah-mudahan mereka dapat memberikan jalan keluar terbaik untuk Anda dan pasangan Anda.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!