Langkah Hukum atas Penggunaan Identitas Tanpa Izin sebagai Referensi Utang dan Ketentuan Pasal yang Dapat Dikenakan
03/10/19Oleh : Kev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Identitas saya diberikan oleh orang lain yang tidak pernah meminta izin kepada saya sebagai referensi untuk hutang , apa langkah hukum yang dapat saya tempuh dan dapat dijerat dengan pasal berapa saja terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kev** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heny Andayani (penyuluh hukum BPHN)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
1. Identitas anda disalahgunakan orang lain untuk referensi hutang.
2. Anda bertanya tentang langkah hukum yang dapat ditempuh dan pasal yang dapat menjerat orang tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Bila melihat kronologi singkat yang Anda sampaikan, maka ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang karena telah menyalahgunakan identitas Anda tanpa izin. Dan orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. Maka dari itu, berikut kami akan menjabarkan langkah hukum yang dapat Saudara tempuh terkait permasalahan ini. Bahwa penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama seseorang (dalam hal ini Anda sendiri) dalam suatu dokumen hutang tersebut, maka Anda dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!