Keabsahan Surat Keterangan Suami Istri 2008 sebagai Wasiat dan Hak Waris Keponakan yang Dianggap Anak Meski Tidak Tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris

03/10/19

Oleh : Uni***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu bpk saya membuat surat keterangan suami istri pada tahun 2008 yang berisi keterangan apabila suami/istri meninggal, maka separuh rumah kami menjadi milik suami/istri yg ditinggal dan separuhnya lagi menjadi milik saya. Tapi, saya adalah keponakan yg sudah dianggap anak sendiri karena mereka tidak dikaruniai anak, dan saya sudah dirawat sejak lahir didunia. Surat tsb ditandai tangani ibu dan bapak saya diatas materai, dan tanda tangan kedua adik kandung ibu dan 1 orang adik bapak sebagai saksi. Pertanyaan saya adalah apakab surat itu bisa disebut sebagai surat wasiat? Dan apakah saya tetap mendapatkan sesuai dengan yg tertulis Di surat tsb dengan kondisi status saya? Sedangkan nama saya tidak ada didalam surat keterangan ahli waris yg dikeluarkan kecamatan. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Uni kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh RR Yulia Wiranti S., S,H., CN, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, klien adalah keponakan yang diangkat anak oleh paman dan bibinya sebagai orang tua angkat yang tidak memiliki anak kandung. Ibu Bapak Klien membuat surat keterangan suami istri pada tahun 2008 yang berisi keterangan apabila suami/istri meninggal, maka separuh rumah mereka menjadi milik suami/istri yang ditinggal dan separuhnya lagi menjadi milik klien. 2. Bahwa Klien menanyakan apakah surat keterangan tersebut bisa disebut sebagai wasiat, karena dari informasi yang ada, tidak diketahui agama apa yang dianut oleh orang tua angkat klien dan klien sendiri, oleh karena itu akan kami jelaskan dari sudut Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Barat. 3. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf f Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam diatur pengertian Wasiat. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam: (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. (2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat. (3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam: (1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. (2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. (3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. (4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris. Pasal 196 Kompilasi Hukum Islam: Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan. 4. Jadi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, wasiat berlaku setelah pewaris meninggal dunia, yang dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris, dan hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Sedangkan menurut Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Untuk kasus klien, maka sepanjang surat keterangan tersebut disetujui oleh para ahli waris yang hidup sesuai kelompok-kelompok ahli waris sesuai pasal 174 tersebut, dan dibuat sesuai dengan Pasal 194 dan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, dan berlaku setelah pewaris meninggal dunia, maka surat tersebut bisa disebut wasiat. 5. Namun mengenai hak waris terhadap anak angkat diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Jadi sebetulnya terhadap anak angkat telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, bisa diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. 6. Jadi berdasarkan Hukum Islam: Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H., Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991). Dengan demikian, anak adopsi/anak angkat tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya. 7. Sedangkan menurut Hukum Waris Perdata, pengertian wasiat diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Jadi dapat disimpulkan bahwa wasiat berlaku ketika pewaris meninggal dunia. Dan menurut Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Jadi jika berdasarkan hukum perdata, anak angkat yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya sama dengan anak kandung, sehingga anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Demikian, semoga dapat bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!