Tanggung Jawab Hukum atas Kehilangan BPKB Setelah Pelunasan Kredit dan Munculnya Balik Nama oleh Pihak Lain Tanpa Sepengetahuan Pemohon

03/10/19

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Saya ingin konsultasi masalah saya disini, pada tahun 2013 saya membeli mobil honda jazz tahun 2004 secara kredit di salah satu perusahaan pembiyaan leasing di samarinda, dan kebetulan saya adalah matketing di perusahaan tersbut, waktu pengajuan krdit saya pemohon adalah orang tua saya, karna saya selaku karywan tidak diperbolehkan mmakai nama sendiri. Setahun berjalan kreditnya mobil kami takeover secara bawah tangan ke pemohon berinisal "S" dengan ganti dp 10jt. Saa mengenal S sebgai rekan bisnis, seiring berjalanx waktu, mobil tersebut ternyata di take over kembali oleh S ke tangan berikutnya yang berinisal " U" tanpa sepengatuan saya sebelumnya, ternyata U adalah pemilik showroom jual beli mobil di kota tanjung kalsel, dan si U ternyata menjual mobil itu kepada pembeli berinisial "X" akan tetapi angsuran berjalan kurang baik saat di tangan U dan X, setelah mendekati pembayaran terkahir dan disitu terdppat denda dan biaya biaya lain. Maka saya dan orang tua saya selaku pemohon diminta tolong untuk mengambilkan bpkb tersebut dengan biaya yg sudah tetapkan dan uang dikirim via trf ke rek saya, setelah bpkb kami lunasi ternyata seminggu kemudian saya mendapat musibah, bpkb Td yg saya taruh di tas saya hilang pada saat saya meingisi pulsa di warung posisi tas saya taruh atau gantung di jepitana motor matic. begitu saya ingin memberitahukan hal tersebut ke U handphone nya tidak pernah aktif lagi, sampai pada 3 bulan kemudian si U pun meminta bpkb tersebut untuk di kirimkan, disini saya jelaskan kronologi musibah itu, dan ternyata si U tidak memberanikan diri memberitahukan hal ini kepada X selaku pemakai unit tersebut, dan hal ini baru di putuskan bersama saya dan u untuk melapor kehilangan di polres, (kehilangan terjadi pada bulan april 2018 dan sampai saat ini pengurusan saya hold dlu karna pada saat saya ingin mengurus bpkp duplikatnya ternyata bpkb tersebut sudah di balik nama orang lain dengan nopol yg sama. Mendengar hal ini si U dan Si X menuntut saya.. yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya masalah saya ini masuk dalam kasus apa? Apakah saya bisa di tuntut dlm masalah ini. Si X menuntut si U agar bpkb terebut harus ada. Dan si U menuntut saya demikian.. hal kemungkinan terburuknya bagaimana? Apakah saya kena hukuman dan pasal apa? Tolong pencerahannya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN) Terima kasih atas pertanyaan saudara Membaca dari pertanyaan yang saudara penaya paparkan terlebih dahulu sedikit kami jelaskan tentang perjanjian dan over kredit di bawah tangan. Merupaka bentuk perjanjian tersebut seperti perjanjian kredit yang dilakukan oleh para pihak. Ketika pihak debitur tidak melaksanakan janjinya, maka pihak kreditur berhak menagih janji tersebut. Penjualan mobil di bawah tangan/over kredit di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena mobil itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Bank/leasing, sehingga Bank/leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan mobil di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Walaupun mobil kredit tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang berutang kepada leasing lah yang tetap bertanggung jawab dalam pelunasan utang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, berbeda halnya apabila over kreditnya dilakukan secara sah, atau pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga tersebut, maka yang berkeajiban membayarnya adalah debitur yang baru. Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”. Berdasarkan hal tersebut, maka: 1. Apabila saudara penanya (debitur) tidak memenuhi pembayaran kredit tersebut, pihak leasing dapat melakukan tuntutan ganti rugi kepada saudara yang diajukan ke Pengadilan Negeri karena perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dijelaskan pada pasal 1365 BW di atas. Walau bagaimanapun, penjualan mobil di bawah tangan / over kredit di bawah tangan tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk membayar utangnya kepada pihak leasing. 2. Dapat atau tidaknya pihak lain di jerat dalam kasus ini, tergantung dari segi letak kesalahannya di mana, apabila memang merasa dirugikan hak keperdataannya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. 3. Jika saudara penanya telah menunaikan kewajiban pembayaran utang / tunggakan kepada pihak leasing, artinya secara hukum perjanjian kredit antara kreditur dan debitur telah berakhir dengan lunasnya utang tersebut, dan secara hukum, maka mobil tersebut adalah milik debitur (saudara penanya), walaupun kenyataannya mobil tersebut masih dipegang oleh pihak ketiga. Permasalahan selanjutnya adalah antara debitur dengan pihak ketiga. 4. Pada saat kejadian kehilangan (BPKB) Saudara tidak segera melapor ke yang berwajib ini merupakan kelalaian. Atas kelalaian saudara menghilangkan dokumen kepemilikan kendahaan (BPKB) maka Saudara berkewajiban mengganti atas kerugian tersebut. Berdasarkan Pasal 372 KUHP menjelaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Atau bisa juga dikenakan pasal yang lainnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, apakah ada unsur pemerasan atau ancaman dan lain sebagainya. Hal ini bersalah atau tidaknya yang menetukan adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap apabila tidak bisa diselesaiakan secara musyawarah dan dilanjutkan proses hukum. Demikian, semoga dapat bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!