Perkiraan Lama Menjalani Hukuman Pidana dengan Pengajuan Pembebasan Bersyarat untuk Vonis 2 Tahun 8 Bulan
02/10/19Oleh : Hos***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Sore
Saya mau tanya, kalau vonis 2th, 8bln. Kira-kira menjalani berapa th kalau mengurus PB.
Trms
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hos*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Andayani (penyuluh Hukum BPHN)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
1. Anda divonis hukuman 2 tahun 8 bulan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Anda bertanya tentang lamanya menjalani hukuman jika mengurus Pembebasan Bersyarat.
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.(Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No.12 Tahun 1995).
Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu (Pasal 82 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen (Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No.3 tahun 2018):
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No.3 tahun 2018):
Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Dengan demikian, Anda yang divonis penjara dua tahun delapan bulan ini, dua pertiga masa pidananya adalah: 2/3 x 2 tahun 8 bulan = 1 tahun 9 bulan. Oleh karena itu, Anda baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya satu tahun sembilan bulan.
Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!