Potensi Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan atas Tunggakan Hutang Arisan Online oleh Anggota
02/10/19Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat siang Bapak / Ibu,Mohon Izin saya dengan Mario. saya ingin bertanya,istri saya terjerat dalam masalah hutang piutang arisan online yang jumlahnya cukup besar,dan dia sebagai member dari arisan online tersebut. nah sebelumnya pembayaran yang dilakukan oleh istri saya lancar,hanya belakangan saja tersendat karena failed dalam keuangan. nah hal seperti ini apakah bisa dikatakan termasuk dalam pidana penipuan/penggelapan kah? Mohon petunjuk-nya. Terimakasih,Selamat Siang.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Jawardi, S.H., M.H.
Saudara Mario di tempat ! Terima kasih atas pertanyaannya.
Kami sangat prihatin terjeratnya istri saudara dalam masalah hutang piutang arisan online yang jumlah cukup besar. Karena istri saudara bermasalah dengan keuangan atau failed maka pembayaran hutang menjadi tersendat untuk berikutnya (asumsi kami istri saudara sudah menerima sejumlah uang dari arisan on line tersebut). Pertanyaannya apakah bisa dikatakan kejadian ini termasuk dalam pidana Penipuan/penggelapan ?
Tanggapan kami sebagai berikut :
Berdasarkan fakta yang disampaikan menurut kami bahwa masuknya istri saudara menjadi member dalam suatu arisan online, kemungkinan besar sebelumnya sudah ada kesepakatan/periktan diantara pesertanya. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian, walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian tertulis. Namun perjanjian arisan tersebut tetap akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya dan di antara para peserta dengan pengurus arisan. Hal ini bisa kita lihat dalam pasal 1233 dan pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang dikutip berturut-turut di bawah ini:
Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”
Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Jadi pasal 1233 KUH Perdata menentukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu adalah perjanjian dan undang-undang. Dalam perikatan yang terjadi karena perjanjian, para pihak dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan tersebut para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya dan harus melaksanakannya, sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi.
Pasal 1338 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Sesuai dengan fakta yang disampaikan bahwa tersendatnya istri saudara membayar hutangnya dalam arisan online, harus terlebih dahulu ditentukan kapan istri saudara berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar hutangnya atau dalam hukum perdata disebut wanprestasi. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, maka perlu diperingatkan oleh pengurus arisan online supaya istri saudara memenuhi prestasinya. Caranya adalah dengan memperingatkan isteri saudara secara tertulis (sommatie) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isinya menyatakan bahwa istri saudara wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu yang ditentukan istri saudara tidak memenuhinya, istri saudara dinyatakan telah lalai atau wanprestasi dan dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPer.
Pasal 1238 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Untuk melindungi kepentingan hukum pengurus dan peserta arisan online lainnya, setelah sommatie diabaikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan hak pengurus dan peserta arisan online menggugat istri saudara di depan pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan.
Dengan berpegang pada prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk itu, pembuktian hubungan hukum antara peserta, pengurus arisan online dan istri saudara dilakukan dengan pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan, yang menurut Pasal 1866 KUH Perdata terdiri atas: Bukti tertulis; Bukti dengan saksi-saksi; Persangkaan-persangkaan; Pengakuan; Sumpah.
Berdasarkan keterangan diatas istri saudara dapat digugat oleh peserta yang lain atas dasar wanprestasi, bukan pidana penipuan/penggelapan, karena Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Jadi, setelah adanya sommatie (peringatan secara tertulis) terhadap istri saudara dan istri saudara tidak mengindahakan peringatan tersebut maka permasalahan ini bisa diselesaikan melalui gugatan wanprestasi. Istri saudara dapat digugat karena telah memenuhi salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), diantaranya adalah adanya : 1. Bukti tulisan, 2. Bukti dengan saksi, 3. Persangkaan, 4. Pengakuan, dan 5. Sumpah.
Demikian penjelasan dari kami atas pertanyaan saudara terkait apakah termasuk pidana penipuan/penggelapan jika tersendatnya pembayaran arisan online dari istri saudara atau disebut juga wanprestasi. Semoga bermanfaat !!!
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!