Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Minim Gejolak dalam Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan
02/10/19Oleh : Art***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana caranya kita melakukan PHK tetapi tidak sampai menimbulkan gejolak di dalam perusahaan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Art* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Leny Ferina Andrianita,S.H. (Penyuluh Hukum).
Terima kasih kami akan mencoba menjawab pertanyaan nya,
Hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tidak selalu berjalan mulus. Kadang terjadi perselisihan yang ujungnya bisa mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusnya hubungan bisa terjadi kapan saja dan karena banyak sebab. Para pihak punya kesempatan untuk mengakhiri hubungan kerja mereka.
Direktur PPPHI Kementerian Ketenagakerjaan, Sahat Sinurat, mengatakan hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan pengusaha didasari oleh kesepakatan. Karena itu pula PHK harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Perselisihan PHK muncul karena tidak terjadi kesepakatan. Misalnya, menyangkut alasan PHK, hak atau kompensasi, dan PHK tidak dilakukan sesuai ketentuan. Pada praktiknya ada perusahaan yang melakukan PHK tidak merujuk peraturan yang berlaku, sehingga melahirkan perselisihan. PHK dapat terjadi karena banyak sebab. Bisa karena pekerja melanggar tata tertib perusahaan, mengundurkan diri, mencapai usia pensiun, dan bisa pula lantaran kontrak kerja berakhir. Bisa juga karena perusahaan merugi dan pindah (relokasi).
Apapun alasan PHK, prosedur utama yang perlu ditempuh kedua belah pihak yakni melakukan musyawarah untuk mufakat atau disebut bipartit. Dalam menyiapkan proses melakukan PHK, perusahaan harus punya dokumen-dokumen terkait yang menjadi alasan untuk melakukan PHK terhadap pekerja. Misalnya, apa bentuk pelanggaran tata tertib yang dilakukan pekerja, apakah sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dalam rangka pembinaan terhadap pekerja. Sebelum melakukan PHK, perusahaan harus menjelaskan alasan PHK dan kompensasi yang diterima pekerja paling sedikit sesuai ketentuan. PHK harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Sebaiknya sebelum melakukan PHK, perusahaan harus menjelaskan alasan PHK dan kompensasi yang diterima pekerja paling sedikit sesuai ketentuan. PHK harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Inisiatif PHK biasanya dilakukan oleh pengusaha. Namun, pasal 169 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: membolehkan pekerja mengajukan PHK jika pengusaha melakukan sejumlah perbuatan diantaranya menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja dan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut.
Disclamer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1.Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!