Pertimbangan Gugatan Cerai Akibat Ucapan Talak Berulang, Kekerasan Verbal, dan Tidak Diberi Nafkah Selama 3 Bulan Pernikahan
02/10/19
Oleh : Nez***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sebelumnya , mohon maaf bila pertanyaan saya ini mungkin kurang jelas atau bagaimana ,
Di sini saya mau menanyakan perihal masalah rumah tangga yg saya hadapi sekarang ini .
Saya sudah menikah akhir juni 2019 lalu , saya mengenal suami sudah 5 tahun lamanya dan sudah HS
Kami memutuskan untuk menikah atas dasar tekanan orang tua saya untuk segera melanjutkan ke jenjang pernikahan , saya sebenarnya dari awal perencaaan itu sudah tidak setuju , karna saya berfikir mau fokus dulu bekerja , blm mau menikah , tapi dengan berat hati dan orang tua sama memohon ingin cepat cepat saya menikah lalu akhirnya pernikahan itu terjadi .
Awal menikah kami sudah banyak konflik , hanya sepele sebenarnya , cuma masalah beda pendapat dan kita selalu cekcok , suami setiap marah selalu berkata "kau saya ceraikan", " kamu saya talak 3" , " cerai aja aku sudah gk mau sama kamu "
Kata kata itu setiap ada pertengkaran selalu terucap selama 3 bulan lamanya ..
Saya pertama coba untuk berfikir mungkin karena efek emosional yg tinggi kemudian dia berkata seperti itu . Namun lambat laun ucapanya makin menjadi , di tambah akhir akhir ini selalu terucap kata kata yang kasar yg selalu bikin hati aku sakit banget, yang kata kata dimana selalu membuat aku menangis setiap malam dan dalam keadaan mabuk dia berucap kasar seperti itu ..
Kalo untuk perkataan cerai talak dia selalu berucap dalam keadaan sadar dan dengan masalah yang sangat sepele sekali .
Jujur saya sudah tidak betah dengan kata kata kasar dan ucapan yang setiap kali bertengkar selalu menceraikan saya , saya lama 3 bulan menikah tidak pernah di nafkahi juga ..
Apakah saya harus mengajukan perceraian dengan kondisi saya yang seperti ini ?
Lalu sebab akibat apa yang akan saya ajukan ke pengadilan tentang perceraian saya ?
Mohon pencerahannya ..
Terima kasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nez** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Konsultasi Hukum online, dijawab oleh:
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heru Wahyono, SH.,MH.
Pemahaman kami terhadap latar belakang masalah dari kasus diatas, dapat kami komentari sebagai berikut:
Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 6 (1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, artinya sebuah perkawinan bukan harus didasarkan pada keridhoan kedua calon mempelai. Karena ketika karena terpaksa dikemudian hari akan banyak kemungkinan terjadi ketidak harmonisan.
Menurut Fiqh Islam, Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan), untuk Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”. Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.
Dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ucapan kasar Suami kepada istrinya sehingga membuat istrinya sakit hati dan menangis termasuk dari penderitaan secara psikis, termasuk dalam kriteria pasal 1 (1) dijelaskan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sedangkan suami tidak memberikan nafkah selama 3 bulan itu termasuk salah satu perilaku suami yang disebutkan dalam taklik talaq disamping meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut; menyakiti badan/jasmani isterinya, atau membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih; yang apabila dilakukannya dan karena perbuatan suami, dan isterinya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isterinya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada suaminya, jatuhlah talak satu kepada istrinya tersebut.
Berkaitan dengan pertanyaan saudari Nezta tentang masalah yang menimpa rumah tangganya, kami dapat memberikan nasehat sebagai berikut:
1. Apakah Nezta harus mengajukan perceraian dengan kondisi seperti ini?
Kami memberikan masukan, kalo suasana rumah tangga sudah tenang dan Saudari masih mencintai suami, sebaiknya Saudari Nezta bicarakan secara baik2 dengan suami dalam suasana yang tenang, apa yang menjadi penyebab masalah-masalah yang kecil dapat menimbulkan kemarahan yang besar? Sampai dengan apakah hubungan pernikahan tersebut dapat dilanjutkan?
Namun kalo sudah tidak bisa di perbaiki baik komunikasi dan suasana Rumah tangga sudah tidak kondusif lagi, Saudari dapat mengajukan persoalan ini ke pengadilan.
2. Sebab akibat apa yang akan saya (Nezta) ajukan ke pengadilan tentang perceraian saya?
Kalo memang terpaksanya harus diselesaikan melalui perceraian, maka harus ada alasan yang jelas, kalo dari latar belakang masalah seperti yang tertulis diatas, maka masalah kekerasan dan tidak menafkahi selama 3 bulanlah yang saudari akan adukan, karena hal ini ada kaitannya dengan taklik talak yang dahulu pernah dibacakan suami saudari ketika setelah akad nikah.
Namun perlu diketahui bahwa masyarakat awam terkadang datang ke PA untuk meminta surat cerai dengan alasan suaminya telah melanggar salah satu dari syarat taklik talak, misalnya suaminya telah tidak memberi nafkah kepadanya lebih dari 3 bulan. Sudah barang tentu hal itu tidak akan dipenuhi oleh PA.
Peraturan di Indonesia mensyaratkan taklik talak tidak hanya syarat alternative saja, tetapi ada syarat kumulatif, yaitu harus diajukan ke PA dengan mengajukan gugatan taklik talak. Kalau gugatannya dikabulkan dan si isteri membayar iwadh, barulah kemudian Pengadilan akan menyatakan syarat taklik telah terpenuhi dan jatuhlah talak suami. Kalau proses ke PA ini tidak ditempuh, maka selamanya talak suami itu tidak akan jatuh.
Dalam kajian fikih Indonesia, cerai karena pelanggaran taklik talak termasuk dalam kategori talak ba’in sughra (cerai gugat), walaupun yang jatuh itu adalah talak suami. Talak bain sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Mengapa cerai taklik talak termasuk dalam talak bain sughra, karena untuk jatuhnya talak suami itu isteri harus mengajukan gugatan pelanggaran taklik talak ke PA dan harus membayar iwadh. Untuk jatuhnya talak suami itu tergantung pada inisiatif isteri. Jatuhnya talak suami yang melanggar taklik talak adalah oleh Pengadilan. Cerai karena pelanggaran taklik talak adalah talak bain sughra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 119 ayat (2) huruf c. KHI, “talak bain sughra sebagaimana tersebut dalam pada ayat (1) adalah c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama”. Jadi karena perceraian disebabkan pelanggaran taklik talak itu yang menjatuhkan adalah PA, maka jenis talaknya adalah ba’in sughra, sehingga suami tidak mempunyai hak rujuk terhadap isterinya. Kalau terjadi kesepakatan untuk menbangun rumah tangga lagi maka harus dengan akad nikah yang baru.
Sumber Bacaan:
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam
3. HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
4. https://pa-jakartaselatan.go.id/artikel/260-ketika-suami-melanggar-taklik-talak
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!