Penjelasan Estimasi Biaya dalam Pembuatan Akta atau AJB Pembelian Tanah

01/10/19

Oleh : Faj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf pak.....saya fajar ....mau bikin akta atau ajb .... Saya beli tanah d daerah cipatik cililn denfan luas 160m² nah waktu mau pembuatan akta lalu aku d kenakan estiminasi ....saya kurang ngerti apa itu estimasi dan apa kegunaan nya dan manfaatnya dari estimasi itu ....

Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Setiyo Budi, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Ingin mencoba menjawab pertanyaan saudara sebagai berikut: 1. Estimasi yaitu biaya penghitungan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu kegiatan atau pekerjaan dalam pembikinan Akta Jual Beli anda dari motari yang bersangkutan. 2. Manfaat estimasi (perkiraan Penghitungan Biaya) dari notarisi dan biaya itu karena SK Jabatannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sudah diatura dalam SK Notarisnya Dasar Hukum Undang Jabatan Notaris (UUJN), Nomor 2 Tahun 2014, pasal 36.3 Di dalam UUJN telah diatur mengenai honorarium notaris, tetapi hanya pada batas maksimal. Di lapangan menunjukkan bahwa batas maksimal yang dinyatakan dengan kata paling besar dan kata tidak melebihi menimbulkan permasalahan yang kurang menggembirakan, karena dengan tidak adanya kepastian besarnya honorarium memungkinkan terjadinya tawar-menawar antara notaris dengan klien. Demikan penjelasan singkat yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan sifatnya tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!