Penyelesaian Kerugian Korban Pencurian oleh Pelaku di Bawah Umur melalui Perdamaian dan Diversi
01/10/19
Oleh : HEN***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo LSC,
Mohon bimbingnya, Niatnya ingin diselesaikan secara damai atas kerugian saya karena pencurian dilakukan oleh pelaku masih dibawah umur 18 tahun, korban sudah tertangkap oleh pihak Simkamling setempat namun kerugian saya tidak bisa terbayarkan 100% ( hanya sktr 20% dari total kerugian ) baik dari pelaku pencurian maupun orang tua/wali dari pelaku pencurian. Jika di tempuh jalur hukum setahu saya akan diterapkan proses diversi. Target saya bukan pengembalian kerugian saya sepenuhnya namun bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku karena kelakuan si pencuri ini telah diketahui oleh keluarga si pencuri
Mohon bimbinganya sebagai pengetahuan buat saya dan selurh pembaca di laman ini.
Terima kasih atas pertanyaan saudara HEN**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum).
Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah makhluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.
Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Ini berarti anak dalam pertanyaan Anda termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum.
Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Mengenai penahanan, harusnya itu menjadi usaha terakhir karena setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak:
a. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. Dipisahkan dari orang dewasa;
c. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. Melakukan kegiatan rekreasional;
e. Bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. Memperoleh keadilan di muka Pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Tidak dipublikasikan identitasnya;
j. Memperoleh pendampingan orang tua/ wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. Memperoleh advokasi sosial;
l. Memperoleh kehidupan pribadi;
m. Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n. Memperoleh pendidikan;
o. Memperoleh pelayanan kesehatan; dan
p. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Proses Diversi
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penyidikan dan penuntutan pidana anak serta persidangan anak, wajib diupayakan Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian pekara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuan diversi adalah :
a. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :
a. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Mengenai pencurian yang dilakukan anak, pencurian sendiri sanksi pidananya adalah 5 (lima) tahun, apabila dilakukan oleh anak, maka ancaman pidananya ½ dari ancaman pidana yang diatur dalam KUHP yaitu 2,5 tahun.
Karena ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, maka wajib diupayakan diversi.
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/ walinya, korban dan/ atau orang tua/ walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Dalam hal diperlukan, musyawarah dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial, dan/ atau masyarakat. Proses diversi wajib memperhatikan:
a. Kepentingan korban;
b. Kesejahteraan dan tanggung jawab anak;
c. Penghindaran stigma negatif;
d. Penghindaran pembalasan;
e. Keharmonisan masyarakat; dan
f. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan:
a. Kategori tindak pidana;
b. Umur anak;
c. Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
d. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/ atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk :
a. Tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b. Tindak pidana ringan;
c. Tindak pidana tanpa korban; atau
d. Nilai kerugian korban tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.
Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk, antara lain:
a. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. Penyerahan kembali kepada orang tua/ wali;
c. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. Pelayanan masyarakat.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi. Jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana anak dilanjutkan.
Hukuman atau Tindakan
Jika proses peradilan anak dilanjutkan, maka ada kemungkinan anak dijatuhi hukuman pidana atau dikenai tindakan. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a. Pidana peringatan;
b. Pidana dengan syarat :
1) Pembinaan di luar lembaga;
2) Pelayanan masyarakat; atau
3) Pengawasan.
c. Pelatihan kerja;
d. Pembinaan dalam lembaga; dan
e. Penjara.
Pidana tambahan terdiri atas:
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b. Pemenuhan kewajiban adat;
Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Sedangkan mengenai tindakan, tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi:
a. Pengembalian kepada orang tua/ wali;
b. Penyerahan kepada seseorang;
c. Perawatan di rumah sakit jiwa;
d. Perawatan di LPKS;
e. Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swata;
f. Pencabutan surat izin mengemudi; dan/ atau
g. Perbaikan akibat tindak pidana.
Pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga.
Jadi, pada dasarnya untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh anak ini, harus diupayakan diversi terlebih dulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses peradilan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kepentingan anak dalam menjatuhkan hukuman. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!