Permasalahan Utang Pinjaman Online, Bunga Bertambah, dan Teror Penagihan serta Penyebaran Kontak
01/10/19Oleh : Mus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya terjerat kasus pinjaman online dan tiap hari bunganya makin bertambah dan saya belum ada uang untuk membayar nya.
Saya selalu di teror dan semua kontak saya dia hubungi dengan nada mengancam.
Saya di bilang pencuri dan sebagainya.
Saya sudah meminjam kesana kemari tapi tidak ada yang memberi pinjaman, sedang kan saya seorang guru honorer yang gajin tidak menentu. Suami bekerja tapi gaji tidak mencukupi.
Apakah bisa membantu permasalahan saya.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mus************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh; Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum).
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Mustika Febrianti di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Permasalahan yang Anda hadapi tersebut merupakan permasalahan yang banyak dihadapi masyarakat akhir-akhir ini. Munculnya permasalahan pinjaman online tersebut tidak terlepas dari perkembangan sistem pembiayaan keuangan yang menggunakan Teknologi Informasi (komputer, internet, Wi-Fi, laptop, handphone/smartphone dsb), atau disebut financial teknology (fintecht). Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Salah satu kelebihan adalah begitu mudahnya pinjaman online tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui media elektronik/online tanpa syarat-syarat yang memadai, dan langsung disetujui. Sehingga masyarakat yang lagi membutuhkan sering tergiur tanpa berpikir panjang akan risiko pembayaran yang akan membebaninya dikemudian hari. khususnya pinjam meminjam dana/uang dengan menggunakan sistem online (Fintech). Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di dunia online. Sehingga sekarang ini masyarakat banyak yang terjerat pinjaman online tersebut. Salah satu saudara istri saya juga terjerat dengan sistem pinjaman online seperti itu.
Prinsip pinjam Uang.
Pada dasarnya Utang adalah suatu kewajiban seseorang yang harus ditunaikan kepada orang lain. Dalam hal ini pada umumnya peminjam disebut sebagai debitur. Dan pemberi pinjaman disebut kreditur. Dalam agama, hutang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Terjadinya utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun lisan.
Dengan berkembangnya industri fintech, maka penawaran pinjaman melalui online bisa dilakukan dengan mudah dan g cepat. Maka sipeminjam (debitur) tidak memikirkan risiko dikemudian hari.
Perjanjian Utang Piutang
Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Orang yang mengutang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Dalam utang piutang umumnya disertai harta benda sebagai jaminan pembayaran dikemudian hari. Menurut hukum Perdata, segala utang piutang dijamin dengan harta benda si berutang. Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya. Pasal 1131 KUHPerdata menentukan :
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Berdasarkan pasal tersebut, segala barang-barang baik bergerak maupun yang akan ada dikemudian hari milik debitur menjadi jaminan untuk memenuhi segala perikatannya.
Dasar perjanjian
Segala perikatan, termasuk utang piutang pada umumnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan. Lebih baik perjanjian secara tertulis karena segala sesuatunya akan lebih jelas dan pasti karena ada bukti. Nah..dalam perjanjian utang piutang online tersebut kedua belah sudah menyetujui hak dan kewajiabn kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Asas pacta sun servanda Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 18 POJK 77/2016:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Pasal 20,
(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.
Mitigasi Risiko
Pasal 21, Penyelenggara dan Pengguna harus melakukan mitigasi risiko.
Pasal 22:
Penyelenggara dapat menjadi anggota sistem layanan informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi lainnya yang terdaftar di OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Pasal 24, Rekening Khusus escrow account dan virtual account
(1) Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam rangka Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
(2) Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap Pemberi Pinjaman.
(3) Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman melakukan pembayaran melalui escrow account Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman.
Permasalahan Pinjaman Online
Pinjaman online sekarang ini atau yang disebut financial technology (fintech) peer to peer lending semakin masif saat ini. Pinjaman online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan. Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank. Sayangnya, perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam cara penagihan. Perusahaan fintech ada yang legal dan ada yang ilegal. Yang legal biasanya dia tercatat di OJK. Sedangkan yang ilegal tidak tidak tercatat. Untuk itu publik jangan mudah tergiur dengan pinjaman yang ditawarkan, maka harus dicek dahullu status perusahaan tersebut ke lembaga terkait. Karena risiko penagihan yang menyusahkan.
Publik sering mengeluhkan karena cara penagihan yang menggunakan pendekatan kekerasan kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah. Alih-alih ingin membantu masyarakat malah memberatkan masyarakat karena mengenakan bunga yang cukup tinggi.
Selain menggunakan kekerasan, perusahaan juga dalam melakukan penagihan mengancam akan melaporkan kepada kepolisian untuk dikenakan pidana. Menghadapi ancaman tersebut, masyarakat awam hukum tentunya merasa khawatir menghadapi gugatan tersebut. Lantas, apakah secara yuridis peminjam dapat dikenakan sanksi pidana apabila gagal mengembalikan pinjaman pada perusahaan fintech?
Utang Piutang Dan Hak Asasi Manusia
Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan: penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata. Anggota Komisioner HAM tersebut mengatakan: “Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).
Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.
Menjawab Pertanyaan Anda
Sehubungan Anda sudah terjerat pinjaman online, maka yang namanya utang piutang pada dasarnya harus dibayar. Namun, penyelesaian pinjaman juga tidak dibolehkan melanggar hukum dan undang-undang apalagi hak asasi manuisia. Terkait hal tersebut, pemerintah sangat serius membantu masyarakat. Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menjelaskan berkomitmen untuk menyelesaikan segala pengaduan pelanggaran fintech dari semua pihak. Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek serius untuk ditangani pihaknya.
“Jika ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan. Namum pengaduan di luar anggota atau fintech ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau cyber crime,” jelas Sunu.
Perlindungan Pengguna Layanan
Berdasar Pasal 29 POJK 77, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu:
a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data; dan
e. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana,
cepat, dan biaya terjangkau.
Pasal 30,
(1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
Larangan bagi Penyelenggara Pasal 43:
a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini;
b. bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman;
c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
d. menerbitkan surat utang;
e. memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
f. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan;
g. melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
h. mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
Sanksi Pasal 47:
Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.
Untuk melakukan pengaduan maka dapat disampaikan kepada lembaga terkait kerugian sebagai konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!