Pengaduan ke MPD terhadap notaris terkait keterlambatan balik nama sertifikat dan dugaan pencemaran nama baik
30/09/19
Oleh : Kom***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Malam bapak/ibu
pada bulan september 2017 saya melakukan proses balik nama sertifikat di notaris, dimana posisi saya sebagai pembeli jadi untuk sertifikat nya akan di alihkan atas nama saya, akan tetapi sudah 2 tahun sertifikat saya belum juga selesai diproses, dan notaris nya pun sangat susah untuk dihubungim lalu beberapa waktu yg lalu saya melakukan pengaduan ke MPD daerah saya untuk permasalahan saya dengan notaris tersebut, lalu selang beberapa hari kemudian notaris ini menghubungi saya dan mengatakan akan memproses secara hukum masalah ini , karena saya dianggap melakukukan pencemaran nama baik, saya ingin bertanya apakah tindakan saya termasuk dalan pencemaran nama baik ? sedangkan di surat permohonan saya kepada ketua MPD hanya memohon untuk diberikan penjelasan mengenai proses sertifikat saya dan juga estimasi selesai nya..
Terima kasih banyak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kom***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Heri Setiawan, S.H., M.Hum. Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan apakah tindakannya termasuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Kami agak kesulitan untuk memberikan nasihat atau jawaban konsultasi terhadap saudara, karena kami tidak tahu bagaimana bentuk pengaduan saudara ke MPD secara jelas, baik isi maupun bentuk pengaduan lisan atau tertulis. Oleh karena itu sulit untuk mengetahui apakah pengaduan saudara memenuhi/terdapat unsur dalam pasal pencemaran nama baik. Ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain.
b. Mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 yaitu :
1. Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran;
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Unsur-unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP, dibagi dua yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Unsur-Unsur Objektif:
a. Barangsiapa;
b. Menyerang kehormatan atau nama baik ”seseorang”;
c. Dengan menuduhkan suatu hal.
Unsur Subjektif:
a. Dengan maksud yang nyata (kenlijk doel) supaya tuduhan itu diketahui umum (rechtbaarheid te geven);
b. Dengan sengaja (opzettelijk);
2. Pasal 310 ayat (2) KUHP mengenai pencemaran tertulis;
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berdasarkan rumusan diatas maka menista dan menista dengan tulisan mempunyai unsur-unsur yang sama, bedanya adalah bahwa menista dengan tulisan dilakukan dengan tulisan atau gambar sedangkan unsur-unsur lainnya tidak berbeda. Unsur-unsur tersebut yaitu:
a. Barangsiapa;
b. Dengan sengaja;
c. Menyerang kehormatan atau nama baik ”seseorang”;
d. Dengan tulisan atau gambar yang disiarkan;
e. Dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan.
Penghinaan dan pencemaran nama baik juga diatur Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!