Waktu Penghapusan Register F serta Kelayakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana PD Register F sejak Mei 2019
27/09/19Oleh : Ans***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakak saya di register f, PD bulan 5 2019. Kapan register ya terhapus dan kapan dia bisa dapat remisi dan apa bisa di berikan pembebasan bersyarat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ans** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Febi Ardhianti, SE (Penyuluh Hukum), Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait pertanyaan saudara kami masih kurang Informasi yang anda sampaikan terkait masalah kakak anda yang di catat di Register F dan kami juga tidak mengetahui sudah berapa lama kakak anda ditahan dan dihukum, maka dapat kami berikan informasi secara umum.
Kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai jenis hukuman disiplin dan pelanggaran disiplin yang dilakukan narapidana didalam rumah tahanan.
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dapat dijatuhi hukum sebagaimanan disebutkan pada pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan adalah sebagai berikut :
a. hukuman disiplin tingkat ringan;
b. hukuman disiplin tingkat sedang; atau
c. hukuman disiplin tingkat berat.
Selanjutnya kami akan menjelaskan pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 sebagai berikut :
1) Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi:
a. memberikan peringatan secara lisan; dan
b. memberikan peringatan secara tertulis.
2) Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:
a. memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
b. menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang TPP.
3) Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.
4) Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
a. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
b. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
5) Untuk alasan kepentingan keamanan, seorang Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam register H.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas maka kakak anda mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat sehingga kakak anda tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan.
Pertanyaan saudara kepada kami, kapan register kakak anda terhapus, berdasarkan penjelasan pasal 9 ayat 4 butir b maka, kakak anda register F akan berakhir pada tahun berikutnya setelah masa hukuman disiplin tingkat berat berakhir.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai Remisi. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut :
1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat :
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan
2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas maka kakak anda akan mendapatkan Remisi pada tahun yang akan datang setelah masa hukuman disiplin dijalankan dan telah berkelakuan baik dalam kurun waktu selama 6 (enam) bulan.
Berikutnya kami akan menjelaskan mengenai Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat, sebagai mana dijelaskan pada pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut :
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sebilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Penjelasan Pasal 82 menyatakan Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalankan masa pidana paling singkat 2/3(dua pertiga) dan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Bedasarkan informasi yang saudara berikan kepada kami masih kurang lengkap tentang berapa tahun masa hukuman kakak saudara sehingga kami tidak dapat menjelaskan lebih lanjut, tetapi kami sarankan agar kakak saudara berkelakuan baik didalam Rumah Tahanan agar kakak saudara mendapatkan hak-hak sebagai warga binaan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!