Kebutuhan Putusan Pengadilan untuk Eksekusi Barang Jaminan Bersertifikat Fidusia

06/09/15

Oleh : dod***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah eksekusi barang jaminan yang sudah memiliki sertifikat fidusia perlu putusan pengadilan dalam melaksakan eksekusi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara dod********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Merujuk kepada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa: (1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". (2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Maka berdasarkan ayat (2) Pasal 15 diatas eksekusi barang jaminan yang sudah bersertifikat fidusia tidak memerlukan putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!