Kewajiban Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kepolisian dan Konsekuensi Jika Tidak Hadir

27/09/19

Oleh : Dr ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam LSC .. Terinkasih banyak sebelumnya. Sy pak Aidi ingin bertanya tentang undangan klarifikasi, pertanyaan saya ialah, Apa itu surat undangan klarifikasi? Apakah kita diwajibkan datang, adakah sanksi /hukuman jikalau kita tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut?Terimakasih banyak, mohon dibantu. Semoga LSC selalu jaya Aaammminnn

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dr ********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan Anda. Namun didalam Pertanyaan anda masih belum menjelaskan apakah Surat Undangan Klarifikasi Yang dimaksud Saudara adalah dalam rangka Penyidikan sebagai saksi sebuah kasus. Jika saya asumsikan pertanyaan anda adalah Surat Undangan Klarifikasi/Pemanggilan dalam fase penyidikan sebagai seorang saksi dalam sebuah kasus akan saya jelaskan sebagai berikut : 1. Pertanyaan pertama anda adalah “Apa itu Surat Undangan Klarifikasi ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : • Undangan/un•dang•an/ n 1 hal (perbuatan, cara) mengundang; panggilan (supaya datang): ~ nya baru dapat saya penuhi sekarang; ~ orang itu untuk sekadar basa-basi; 2 orang yang diundang: ~ sudah memenuhi tempat yang disediakan; 3 surat untuk mengundang; surat undangan: ~ nya hanya ditulis tangan • Klarifikasi/kla•ri•fi•ka•si/n penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya (tentang karya ilmiah dan sebagainya)Suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh penjelasan dan penjernihan terhadap masalah tertentu. Definisi klarifikasi adalah suatu tindakan untuk menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan mudah dipahami yang berguna untuk membebaskan sesuatu hal dari ambiguitas. Jadi Surat Undangan Klarifikasi merupakan panggilan untuk memenuhi tempat yang mengundang dalam rangka untuk menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan mudah dipahami artinya jika anda diundang secara resmi dalam suatu penanganan sebuah kasus dan anda adalah sebagai saksi. Dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dalam Konsiderans Menimbang angka 26 menjelaskan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; angka menjelaskan 27. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu; Dalam KUHAP Pasal 116 ayat (1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan; ayat (2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya; ayat (3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara; ayat (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan: 1. Meninggal dunia; atau 2. Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau 3. Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau 4. Bilamana ada kepentingan negara. Keempat alasan ini bersifat limitatif, dalam arti, bahwa BAP Saksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya bila ada alasan tersebut yang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir di depan sebuah persidangan. Di luar keempat alasan ini, maka BAP Saksi idealnya tidak diperbolehkan untuk dibacakan di depan persidangan, karena Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan. Jika anda mendapatkan Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan. Dalam praktik, Surat Panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang dipanggil untuk mengambil sendiri Surat Panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau penyidik mengantarkan langsung kepada pihak yang dipanggil. Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal: yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan; atau apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman. 2. Dan pertanyaan anda selanjutnya -Apakah kita diwajibkan datang, adakah sanksi/hukuman jikalau kita tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut ? Bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan? Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan. Sebagaimana telah dikemukan di atas, seseorang dapat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas selaku saksi, [saksi] ahli atau tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap saksi, apabila diduga bahwa saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka atas saksi dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dan dibuatkan dalam Berita Acara. Apabila seseorang dipanggil dalam kapasitasnya selaku saksi ahli, Penyidik akan terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari [saksi] ahli bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan sesuai keahliannya. Adapun untuk pemeriksaan tersangka, apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Harap diperhatikan bahwa kuasa hukum dapat hadir selama proses pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, kecuali kejahatan yang mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak dapat mengarahkan jawaban pihak yang sedang menjalani pemeriksaan atau melakukan intervensi pada saat berlangsungnya pemeriksaan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP terdiri dari beberapa rangkap yang pada setiap halamannya diparaf oleh pihak yang diperiksa dan ditandatangani pada halaman terakhir. Apabila pihak yang diperiksa tidak mau menandatangani BAP, maka akan dibuatkan Berita Acara Penolakan. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut: Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.Artinya, putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan. Orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP. Oleh karena itu, seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Sumber Bacaan : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana; 3. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010; 4. https://www.hukumonline.com.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!