Langkah Hukum Memperoleh Ganti Rugi atas Penggusuran Lahan Garapan oleh Perusahaan Tambang Batu Bara dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Desa dan Camat
27/09/19Oleh : adr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sy punya lahan perkebunan sy garap sdh 20 tahun lebih,tiba-tiba masuk perusahaan tambang batubara, menggusur tanpa ganti rugi,sedang sy memiliki surat keterangan penguasaan tanah dari desa dan camat,jadi langkah hukum apa yang saya lakukan untuk memperoleh ganti rugi, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara adr* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Atas persoalan saudara, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Usaha pertambangan merupakan usaha yang berjalan berdasarkan adanya izin yang diberikan oleh pemerintah/pemda. Menurut penjelasan umum UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), menyatakan salah satu pokok pikiran dalam undang-undang tersebut adalah pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dalam bentuk:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas; dan
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Perlu diketahui bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Perlu dijelaskan terlebih dahulu ketentuan dalam Pasal 135 UU 4/2009 mengenai penggunaan tanah untuk usaha pertambangan sebagai berikut:
Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Persetujuan dari pemegang hak atas tanah dimaksudkan untuk menyelesaikan lahan-lahan yang terganggu oleh kegiatan eksplorasi seperti pengeboran, parit uji, dan pengambilan contoh.
Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian hak atas tanah tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Apakah saudara merupakan pemegang hak atas tanah, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Surat keterangan penguasaan atas tanah dari desa dan camat atau dikenal sebagai Surat Penguasaan Tanah (SPT), merupakan alas hak yang banyak dipergunakan di berbagai daerah, di pedesaan terdapat istilah yang berbeda akan tetapi hal ini sama halnya dengan surat dasar atau sebagian masyarakat menyebutnya dengan “SPT Kepala Desa/Kelurahan” dan hal ini termasuk dalam bentuk alat pembuktian tertulis. Surat Penguasaan Tanah (SPT) yang dahulunya dikuasai oleh seseorang diterbitkan surat oleh Kepada Desa berupa ijin tebas tebang, untuk membuktikan mereka dapat mengakui tanah tersebut maka dikeluarkan Surat Penguasaan Tanah (SPT). Berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang berupa surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang disahkan oleh Kecamatan setempat berdasarkan Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka surat pengusaan tanah dari desa dan camat bukan merupakan tanda bukti pemegang hak atas tanah, melainkan sebagai salah satu alas hak dalam melakukan pendaftaran tanah.
Terkait lahan tersebut sudah anda garap selama 20 tahun lebih, maka peningkatan status tanah hak garap yang hanya didasarkan atas Surat Keterangan hak Kepala Desa dapat ditingkatkan menjadi hak Milik, sepanjang Surat Keterangan hak Kepala Desa tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis sesuai penjelasan Pasal 24 ayat (2) PP Tahun 1997.
Dengan demikian jika seluruh syarat telah dipenuhi, maka Surat Keterangan hak yang diterbitkan Kepala Desa/Lurah dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan sertipikat dan memiliki kekuatan pembuktian.
Jadi terkait ganti kerugian dapat diberikan oleh perusahaan pertambangan yang diberi izin oleh pemerintah/pemda sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) diberikan kepada pemegang hak atas tanah. Penyelesaian hak atas tanah tersebut adalah dengan cara pembebasan dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang haknya.
UU Pokok Agraria menegaskan bahwa status kepemilikan terhadap sebidang tanah (pemegang hak atas tanah) harus tertuang dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Hak atas tanah sendiri terdiri dari berbagai jenis hak atas tanah yaitu Hak milik; Hak guna usaha; Hak guna-bangunan; Hak pakai; Hak sewa; Hak membuka tanah; Hak memungut-hasil hutan; Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai hak yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.
Atas hal ini yang dapat saudara lakukan adalah menghadap kepala desa dan camat dalam rangka mengajukan peningkatan status tanah hak garap menjadi hak Milik serta melakukan pendaftaran tanah ke BPN (dengan mencantumkan surat keterangan penguasaan lahan sebagai alas hak) setempat sehingga saudara dapat mendapatkan ganti rugi sebagai pemegang hak atas tanah.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!