Sengketa dan Pendaftaran Sertifikat Tanah Warisan Pipil di Desa Tembok Terkendala Penolakan PTSL oleh Perbekel dan Klaim Penjualan Tanpa Bukti
25/09/19
Oleh : I M***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: omswastyastu/asalamualaikumwmwt,slam sejahtera ,salam kebajikan.perkenalkan nama saya i made sudira.asal dari desa tembok singaraja .tinggal dikarangasem pro.bali. saya ingin berkonsultasi mengenai masalah tanah warisan saya di desa tembok. pertama leluhur saya bersaudara 2 yaitu kumpi gumbreg dan kumpi kawi.kumpi kawi pnya anak 3 perempuan sebut saja ni wayan A,Ni Nengah B,Ni Nyoman C .kumpi Gumbreg pnya anak 3 ,laki 2 perempuan 1. sebut saja I Wayan A.NI Nengah B dan I Nyoman C. Dahulu Tanah tersebut masih dalam bentuk PIPIL warisan pemerintah kolonial belanda tahun 1929 atas nama I Nyoman Kawi/Kumpi Kawi.dengan batas Utara Jalan majaphit,selatan jalan majaphit,barat sungai timur berbatasan dengan tanah milik peribadi. secara adat budaya hindu karna kumpi kawi pnya anak perempuan atomatis beralih ke anak dari kumpi Gumbreg..singkat ceita tanah tersebut dipecah jadi 8 sppt bagian. dari 8 sppt, 1 ditempati oleh menantu dari kumpi kawi I Nengah B+Ni Wayan A. dahulu kami para waris darikumpi gumbreg tidak tau apakah Tanah tersebut dijual atau sekedar penyakap.tapi dari hasil koordinasi dengan anak2 I Nengah B+ ni Wayan A,Bahwa Tanah Tersebut dijual oleh kumpi kawi,tetapi tidak ada bukti apa2. sedangkan Pipil dari tanah tersebut kami yg bawa dan sampai sekarang masih utuh. dan pada saat yg bersamaan SPPT yg dikuasai oleh I Nengah B sudah kami balik nama atas nama waris nari Kumpi Gumbreg atasnama I Nengah Pica DKK. pertanyaan saya sudah bisakah saya mensertifikatkan tanah tersebut?? dan baru baru ini kami mendaftarkan PTSL program dari Presiden Jokowi,dari 8 permohonan hanya 7 yg diterima oleh perbekel desa tembok. yg lagi satu tidak bisa diterima karna tanah tersebut bermasalah.terus kami sanggah,bahwa tanah kami tersebut siapa yg mempermasalahkan dan ada gak gugatan secara perdata.perbekel jawabnya tidak.terus dia berkelit seperti itu. kami sudah berkordinasi ke BPN setempat bahwa ke8 tanah tersebut sudah bisa didaftarkan PTSL.cuman Perbekelnya yg jadi hambatan. apakah dari segi hukum perdata ada dipihak kami???mohon konsultasinya.terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara I M********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Sumarno, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Terkait masalah yang disampaikan Sdr. I Made Sudira, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Tanah-tanah warga Indonesia ternyata masih banyak yang belum memiliki surat-surat/sertifikat kepemilikan yang sah. Umumnya, jenis lahan tersebut ialah tanah berjenis Girik, Pipil, Petok, atau Verponding, dan juga tanah negara.
2. Berkaitan dengan kedudukan tanah yang dimiliki keluarga Saudara, khususnya 1 bagian yang belum dapat dibuatkan sertifikatnya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sesuai keterangan Saudara sebenarnya tidak ada permasalahan khususnya berupa sengketa atau bermasalah sebagaimana disampaikan oleh Perbekel, oleh karena itu tanah tersebut tetap dapat dibuatkan sertifikatnya. Hal ini juga, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak BPN bahwa tanah tersebut bisa diajukan sertifikatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menyebutkan bahwa :
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menertibkan status kepemilikan tanah dari masing-masing orang. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, pada dasarnya tanah tersebut dapat diajukan pembuatan Sertifikatnya.
Ada beberapa kelengkapan yang diperlukan warga untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis atas lahan tak bersurat yang dimilikinya.
Syarat mendapatkan sertifikat tanah gratis ialah:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Surat tanah (berbentuk Letter C, AJB, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, dan lainnya)
• Sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan.
• Melampirkan bukti setor BPHTB dan PPh
• Surat permohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!