Sengketa Peralihan Hak Tanah Warisan Melalui Perubahan Letter C Tanpa Persetujuan Ahli Waris

24/09/19

Oleh : Vic***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya yang bernama Dirah,bin Dalsian Ahli waris dari tanah yang dimiliki bpk Dalsian(ayah) Kmudian bpk dalsian ini menitipkan tanahnya itu ke ibu...sebut saja A dan tanpa sepengetahuan ahliwaris (ibuk,dirah) tanah itu dijual ke ibuk suniti yng bukan ahli waris dlsbgy Terhitung pda tahun 2016 leter C masih beratas namakan (bpk,Dalsian,bin,bongkot) di leter C ayah sekaligus kakek dari (ibuk,Dirah) akan tetapi pada taun 2019 nama itu hilang berganti nama menjadi (Warniti,bin,karjam) Dan ketika ibuk dirah menyadari tanah pninggalan bapaknya akan dibangun sebuah tmpat tinggal spontan ibuk dirah kaget dan bertanya kpada orang trsebut Itu tanah saya kamu siapa kok mau bangun disini Ibuk dirahpun meminta bukti berupa leter C Dan ibuk wartini memberikan bukti leter C itu Akan tetapi didalam leter C itu tidak tercantum Rt maupun ,Rw Apakah itu sah atau tidak Dan disini pasti melibatkan perangkat desa Karna telah berani mengeluarkan surat trsebut yang jelas jelas bukan ahli warisnya Pertanya,an saya apakah bisa melalui agraria Karna ahli waris trsebut tlah khilangan semua berkas berkasnya karna kebanjiran Tqpi masih ada 2 orang saksi yang masih hidup Bahwa sanya tanah itu milik ahli warisnya Sekian dari saya mohon pencerahan dan solusinya ,,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vic********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Sumarno, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Vicky Pratama, dapat saya jelaskan atau terangkan beberapa hal terkait kasus tersebut : 1. Berkaitan dengan adanya bukti pemilikan tanah waris Letter C yang dimiliki Ibu Dirah selaku ahli waris Bapak Dalsian, maka Ibu Dirah memiliki hak terhadap kepemilikan tanah waris tersebut. Walaupun surat Letter C nya telah hilang, namun salah satu bukti kuat bahwa Ibu Dirah selaku ahli waris memili hak terhadap tanah tersebut, adalah adanya bukti pembayaran pajak terhadap obyek tanah tersebut. 2. Dengan adanya surat Letter C yang baru pada obyek tanah yang sama, dengan nama lain yaitu atas nama Ibu Wartini, maka yang perlu dilakukan oleh Ibu Dirah adalah melakukan komunikasi secara baik-baik dengan Ibu Wartini, untuk meminta bukti adanya kronologis/warkah jual beli jika memang benar telah ada tindakan jual beli sehingga Ibu Wartini bisa memiliki surat Letter C yang baru. Hal ini perlu dilakukan karena pihak ahli waris jelas belum pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada pihak mana pun. Ibu Dirah, juga dapat meminta aparat desa untuk menjelaskan bagaimana bisa muncul surat Letter C yang baru tersebut. 3. Berkaitan dengan kasus tersebut, maka Ibu Dirah dapat meminta salinan kepada Pihak Desa dengan membawa bukti pembayaran PBB dan keterangan pernyataan ahli waris bahwa surat letter C atas nama Ibu Wartini kami duga tidak sah/palsu karena fisik tanah tersebut RT/Rwnya tidak sesuai dengan fisik yang ada. 4. Saran saya, jika tanah tersebut nantinya masih menjadi milik Ibu Dirah, mengingat kepemilikan tanah dengan berdasarkan Letter C sangat lemah, karena bukti surat ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Pokok-pokok Agraria, maka sesegera mungkin Ibu Dirah dapat mengurus kepemilikan tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik ke Kantor Badan Pertanahan Setempat. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!