Kewenangan Bupati Menghibahkan Tanah Milik Pemerintah Daerah kepada BUMN dan Dasar Hukumnya
23/09/19Oleh : ker***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ingin bertanya, apakah hibah tanah kepada BUMN dalam hal ini PT.Pertamina dapat dilakukan oleh seorang bupati? Kasus ini menjadi polemik yang sedang diperdebatkan karena tanah yang dihibahkan adalah tanah milik pemerintah daerah. Dasar hukum apa yang dapat dipakai untuk menjawab persoalan ini?
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ker** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Sudaryadi (Penyuluh Hukum).
Terima kasih telah berkonsultasi dengan kami.
Terkait dengan pertanyaan Saudara Kerin dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 45 ayat (2), menjelaskan ”Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD”.
2. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan “Persetujuan DPR/DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk : a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan. b.tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang: 1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; 2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; 3) diperuntukkan bagi pegawai negeri; 4) diperuntukkan bagi kepentingan umum; 5) dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis”.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Pasal 8 ayat (1) menjelaskan ”Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain; c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia”.
4. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah menjelaskan, ”Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau b. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN”. Pasal 8 ayat (3) menyebutkan, “Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan, yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” adalah menyelenggarakan urusan publik”.
Dari penjelasan-penjelasan di atas sudah dapat terlihat bahwa barang milik daerah termasuk tanah dapat dihibahkan kepada BUMN atau BUMD selama itu diperuntukkan untuk umum atau untuk kepentingan publik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!