Hak Direksi BPR atas Pesangon dan Upaya Hukum atas Pemberhentian Sebelum Masa Jabatan Berakhir

04/09/15

Oleh : gus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
A adalah direksi BPR dgn ms jabatan 5 thn . masuk 4 thun A diberhentikan sbg direksi tanpa alasan yg jelas dr pemegang saham & komisaris. A diminta utk mgundurkan diri tp A tdk mau mengundurkan diri. A dulunya adalah marketing manager , diprmosikan menjd direksi. pertanyaan 1)apakah A berhak atas pesangon krn tampaknya manajemen tdk mau memberikan pesangon mknya A disuruh utk mgundurkan diri. 2) apakh A bs membawa kasus tsb ke jalur hukum.

Terima kasih atas pertanyaan saudara gus******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, S.H., M.H. Karena keterbatasan informasi dengan masalahan hukum yang ditanyakan, maka kami akan menjawab sesuai dengan informasi yang telah kami terima (sayangnya kami tidak mendapat perjanjian seperti apa yang telah dibuat oleh perusahaan tersebut) Untuk itu kami menjawab pertanyaan: 1. Apakah A berhak atas pesangon? karena nampaknya manajemen tidak mau memberikan pesangon, makanya A diminta untuk mengundurkan diri. 2. Apakah A bisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum? Jawaban: 1. Apabila A di”putus” hubungan kerja oleh perusahaan sebelum masa kerja yang disepakati berakhir, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan pesangon, sebagaimana diatur dalam pasal 156 (1) UU No.13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan: “ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” Namun bila A mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja hanya berhak atas UangPenggantian Hak (“UPH”). Apa saja UPH tersebut, terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 2. Apabila A tidak menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, dapat dimungkinkan A membawa kasus tersebut ke jalur hukum, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 159... “Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kelembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!