Kesulitan Melunasi Pinjaman Online Legal Akibat Kehilangan Pekerjaan dan Penagihan Kasar melalui WhatsApp

28/10/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore,saya andita riana putri saat ini sedang tetlilit hujang pinjaman online legal OJK.kendala nya saya sudah di berhentikan dr kerjaan karena saya sedang hamil dan suami pun di pecat dari kerjaan.saya minta tolong banguannya kepada pihak terkain untuk mencari cara penyelesaiannya.karena penagihan dari PINJOL LEGALnya pun sangat tidak baik/kasar dan juga mengirimkan foto2 menyeramkan melalui pesan whatsap.Tolong bantuan penyelesaiannya,saya hanya orang susah.tdk bisa berbuat apa2

Terima kasih atas pertanyaan saudara And*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudari Putri telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan analisis kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya Anda merasa dirugikan karena pelaku menggunakan pinjaman online atas namanya, sehingga Anda terjerat oleh tunggakan pinjaman online, yang dimana Anda tidak memakai sepersen pun uang yang ia pinjamkan di online. Serta tawaran bisnis travel agensy dengan janji keuntungan 30%, yang didanai dari beberapa pinjaman online senilai sekitar 8 juta rupiah. Dan mengancam akan menyebarkan video anda yang bersifat pribadi lalu memaksa Anda untuk memberikan tambahan uang sebesar 2 juta rupiah.. Pinjaman Online Dalam masalah ini dapat kita ketahui bahwasannya pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Calon nasabah cukup mengisi formulirnya dan melakukan verifikasikannya secara online maka, apabila telah mendapatkan persetujuan pinjaman dapat di lakukan proses pencairan dana. Biasanya jangka waktu pelunasan mulai dari 30 hari hingga dua tahun, apabila tidak membayar maka nasabah bisa masuk dalam blaclist SLIK OJK, Denda serta beban bunga yang terus menumpuk, dan Kejaran Debt Collector meresahkan dan menganggu kehidupan pribadi. Pengancaman Penyebaran Video Pada kasus ini juga dapat kita ketahui bahwasanya pengancaman dengan menyebarkan video yang bersifat pribadi merupak suatu tindak pidana, ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan saksi dan/atau korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses pengadilan pidana. Penipuan Terdapat juga kasus penipuan dalam masalah ini yang dimana penipuan juga merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipuan muslihat ataupun rangkaian kebohongan., dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. Maka oleh karena itu jalur ini dapat ditempuh jika memang memiliki bukti yang cukup, dengan tuntutan pidana pasal 378 KUHP dan pasal 492 UU No.1 tahun 2023 Tentang penipuan yang berakibat penjara paling lama 4 tahun. Pasal 378 KUHP menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Selain itu masalah ini juga bisa juga dikenakan pidana dengan pasal 372 KUHP dan pasal 486 Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan yang mana bisa mengakibatkan pelaku terpidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 372 KUHP menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.” Serta pelaku juga bisa dikenakan pidana dengan pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemerasan atau pengancaman penyebaran video pribadi ke internet. Pasal 27 ayat (4) UU ITE menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.” Jika Anda ingin menuntut secara pidana, maka dapat diajukan ke kantor polisi terdekat atas tuduhan yang Anda sampaikan, untuk memulai penyelidikan. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!