Kesulitan Melunasi Pinjaman Online Legal Akibat Kehilangan Pekerjaan dan Penagihan Kasar melalui WhatsApp
28/10/21Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore,saya andita riana putri saat ini sedang tetlilit hujang pinjaman online legal OJK.kendala nya saya sudah di berhentikan dr kerjaan karena saya sedang hamil dan suami pun di pecat dari kerjaan.saya minta tolong banguannya kepada pihak terkain untuk mencari cara penyelesaiannya.karena penagihan dari PINJOL LEGALnya pun sangat tidak baik/kasar dan juga mengirimkan foto2 menyeramkan melalui pesan whatsap.Tolong bantuan penyelesaiannya,saya hanya orang susah.tdk bisa berbuat apa2
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Putri telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN).
Berdasarkan analisis kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya Anda
merasa dirugikan karena pelaku menggunakan pinjaman online atas namanya, sehingga Anda terjerat
oleh tunggakan pinjaman online, yang dimana Anda tidak memakai sepersen pun uang yang ia
pinjamkan di online. Serta tawaran bisnis travel agensy dengan janji keuntungan 30%, yang didanai
dari beberapa pinjaman online senilai sekitar 8 juta rupiah. Dan mengancam akan menyebarkan video
anda yang bersifat pribadi lalu memaksa Anda untuk memberikan tambahan uang sebesar 2 juta
rupiah..
Pinjaman Online
Dalam masalah ini dapat kita ketahui bahwasannya pinjaman online merupakan bantuan finansial
yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Calon nasabah cukup
mengisi formulirnya dan melakukan verifikasikannya secara online maka, apabila telah mendapatkan
persetujuan pinjaman dapat di lakukan proses pencairan dana. Biasanya jangka waktu pelunasan
mulai dari 30 hari hingga dua tahun, apabila tidak membayar maka nasabah bisa masuk dalam blaclist
SLIK OJK, Denda serta beban bunga yang terus menumpuk, dan Kejaran Debt Collector meresahkan
dan menganggu kehidupan pribadi.
Pengancaman Penyebaran Video
Pada kasus ini juga dapat kita ketahui bahwasanya pengancaman dengan menyebarkan video yang
bersifat pribadi merupak suatu tindak pidana, ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang
menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan saksi dan/atau
korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang
berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses pengadilan pidana.
Penipuan
Terdapat juga kasus penipuan dalam masalah ini yang dimana penipuan juga merupakan salah satu
kejahatan yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan tipuan muslihat ataupun rangkaian kebohongan., dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu.
Maka oleh karena itu jalur ini dapat ditempuh jika memang memiliki bukti yang cukup, dengan
tuntutan pidana pasal 378 KUHP dan pasal 492 UU No.1 tahun 2023 Tentang penipuan yang
berakibat penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 378 KUHP menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain itu masalah ini juga bisa juga dikenakan pidana dengan pasal 372 KUHP dan pasal 486 Nomor
1 Tahun 2023 tentang penggelapan yang mana bisa mengakibatkan pelaku terpidana penjara paling
lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Serta pelaku juga bisa dikenakan pidana dengan pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 45 ayat (4) UU
Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemerasan atau pengancaman penyebaran video pribadi ke internet.
Pasal 27 ayat (4) UU ITE menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Jika Anda ingin menuntut secara pidana, maka dapat diajukan ke kantor polisi terdekat atas tuduhan
yang Anda sampaikan, untuk memulai penyelidikan.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap
masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan
hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat
hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!