Perhitungan Lama Masa Pidana Penjara dalam Kasus Narkoba dengan Vonis 5 Tahun Subsider 2 Bulan Sejak Ditahan 1 Maret 2017
18/09/19Oleh : sug***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bapak saya di tahan sejak 1 maret 2017 dengan kasuz narkoba dan di vonis 5tahun penjara subsider 2bulan. berapa lama bapak saya harus menjalani masa hukuman?
Terima kasih atas pertanyaan saudara sug**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Konsultasi Hukum Online dijawab oleh:
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Heni Andayani, SH.,M.Si.
Terima Kasih atas pertanyaan Saudara.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
1. Bapak anda ditahan sejak 1 Maret 2017;
2. Bapak anda divonis hukuman penjara 5 tahun subsider 2 bulan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Anda bertanya tentang lama nya Bapak anda menjalani masa hukuman.
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Masa Penahanan Pidana Sungguhan (MPS) adalah penghitungan masa pidana yang harus dijalani narapidana setelah dikurangi dengan masa menjalani tahanan. Penghitungan MPS diperlukan sarana yang dikenal dengan Telraam. Telraam menggunakan sistem tahun kabisat, yaitu kelipatan empat perhitungan yang dilakukan dengan alat ini akan lebih mudah mudah jika dibandingkan dengan memakai kalender pada umumnya.
Namun, seorang narapidana tidak selalu menjalani seluruh waktu hukuman. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Pasal 1 angka 3, yang dimaksud “Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Remisi (Pengurangan Masa Pidana)
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.ws
Remisi terdiri atas (Pasal 3 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
1. Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan (Pasal 4 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
a. Remisi Kemanusiaan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana (Pasal 29 ayat (1) Permenkumham No.3 Tahun 2018):
1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
2. berusia di atas 70 tahun; atau
3. menderita sakit berkepanjangan
b. Remisi Tambahan
Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan (Pasal 32 Permenkumham No.3 tahun 2018):
1. berbuat jasa pada negara;
2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
3. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
c. Remisi Susulan
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 39 ayat (1) Permenkumham No.3 tahun 2018).
Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang (Pasal 40 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
1. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
2. belum pernah memperoleh Remisi.
Untuk diberikan remisi, Bapak Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut (Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP No.99 Tahun 2012 dan Pasal 5 Permenkumham No.3 tahun 2018):
a. Narapidana berkelakukan baik
b. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
c. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika Bapak Anda dipidana karena melakukan tindak pidana narkoba untuk mendapatkan remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi syarat, yaitu (pasal 9 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
“Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.”
Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) mengaturnya sebagai berikut:
Besarnya remisi umum (Pasal 4 ayat (1) Keppres No.174 Tahun 1999):
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi khusus (Pasal 5 ayat (1) Keppres No.174 tahun 1999:
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi tambahan (Pasal 33 – Pasal 35 Permenkumham No.3 tahun 2018):
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka.
Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan (Pasal 30 Permenkumham No.3 tahun 2018): “Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan”.
Besarnya remisi umum susulan (Pasal 42 ayat (1) Permenkumham No.3 tahun 2018):
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
c. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya remisi khusus susulan (Pasal 42 ayat (3) Permenkumham No.3 tahun 2018):
a. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
c. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mendapatkan remisi seorang narapidana juga bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.(Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No.12 Tahun 1995).
Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu (Pasal 82 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen (Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No.3 tahun 2018):
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No.3 tahun 2018):
Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah Bapak Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda.
Dengan demikian, Bapak Anda yang divonis penjara lima tahun dua bulan ini, dua pertiga masa pidananya adalah: 2/3 x 5 tahun 2bulan = 2 tahun 2 bulan. Oleh karena itu, Bapak Anda baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya tiga tahun lima bulan, yakni pada tahun 2020.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!