Perhitungan Remisi dan Pembebasan Bersyarat untuk Pidana 4 Tahun 6 Bulan sejak Penangkapan 15 Desember 2018 dengan Vonis 4 September 2019

12/09/19

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy d tangkap 15-12-2018-skrg vonis 04 sept 2019.... Putusan 4th6bln subsider 1bln. Brp total pengurangan remisi dan pengurusan PB hingga sy bebas? Tgl-bln-thn ....? Tq

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan Saudara Agus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang remisi dan pembebasan bersyarat. UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018). Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PP No 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Permenkumham No 3 Tahun 2018). Untuk mendapatkan remisi, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan , Saudara harus memenuhi syarat-syarat berikut : a. Narapidana berkelakuan baik b. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan : 1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan 2. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik. c. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Oleh karena tindak pidana yang saudara lakukan adalah tindak pidana narkoba, maka untuk memperoleh remisi selain syarat tersebut diatas terdapat syarat tambahan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) PP 99/2012 jo Pasal 9 Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu harus bersedia bekerjasana dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, Saudara dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat diatas, salah satunya telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan . Adapun berapa banyak remisi yang diberikan tergantung jenis remisinya apakah remisi umum atau remisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keppres No 174 Tahun 1999. Besarnya remisi Umum (remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus) adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 bulan; dan b. 2 (dua) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan besarnya remisi khusus (remisi yang diberikan pada hari besar keagamaam yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan) adalah: a. 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan b. 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah emnjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Terkait Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sama halnya dengan remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Saudara harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut : a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut : a. Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); d. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; e. Salinan register F dari Kepala Lapas f. Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas. g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No 3 Tahun 2018).Jadi Saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika Saudara telah menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Saudara 4 tahun 6 bulan subsider 1 bulan. Artinya bahwa Saudara di vonis hakim dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan subsider 1 bulan, dipotong masa tahanan yang telah saudara jalani. Ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda sementara putusan sudah berkekuatan hukum tetap, artinya jika saudara tidak membayar denda sebagaimana dalam putusan hakim maka hukuman saudara ditambah 1 bulan jadi saudara dapat dijatuhi hukuman 4 tahun 7 bulan. Berdasarkan vonis yang dijatuhkan hakim yaitu 4 tahun 6 bulan, maka anda mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana 2/3 x 4 tahun 6 bulan. Saudara bisa menghitung kapan bisa mengajukan PB dari sejak saudara ditahan setelah itu baru dikurangi remisi (jika Saudara memenuhi syarat memperoleh remisi). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!