Keabsahan Pernikahan di Indonesia dengan WNA Nepal yang Masih Berstatus Suami Orang di Nepal
12/09/19
Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam.
Saya Ada jalin hubungan dengan orang warga negara Nepal, tapi dia sudah berkeluarga, dia sudah menikah Dan punya 3 anak, tapi kami berdua benar2 saling mencintai.
Pertanyaan Saya kalau dia mau menikah dgn Saya tapi tidak menceraikan istri yg di Nepal apa boleh ? Karena Sayapun mau menerima keluarganya semua, maksud Saya meskipun nanti Saya sudah menikah dengan dia, Saya tetap bagi dia untuk balik ke Nepal 3 atau 4 bln, terus Saya akan tetap bagi suami Saya nanti untuk tetap menafkahi istri dan anaknya yg di Nepal.
Tapi apakah kami tetap bisa menikah dgn sah di Indonesia dgn keadaan seperti itu ?
Mohon jawabannya, terimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terimakasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perkawinan beda
kewarganegaraan.
Pertanyaan dijawab oleh : Ivo Hetty Novita, SH.,MH. Penyuluh Hukum, Terkait pertanyaan Saudara tersebut, dapat kami jelaskan sebagai
berikut :
Peraturan terkait perkawinan, di Indonesia diatur di dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan ialah ikatan
lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 Undang-Undang
Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan perkawinan
campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada
hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu
pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran yang
dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang
Perkawinan. Dalam hal ini, apabila Saudara akan melangsungkan
perkawinan dengan warga negara asing dan dilangsungkan di Indonesia,
maka harus memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan,
yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 3 UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pada azasnya dalam
suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan, dapat
memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang
apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Lebih jauh menurut Undang-Undang Perkawinan, dalam hal seorang
suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan
permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan
dimaksud tersebut hanya memberikan izin kepada seorang suami yang
akan beristeri lebih dari seorang apabila:
Hal. 3 dari 5
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan
hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan
anak-anak mereka.
Persetujuan yang dimaksud tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya
selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab
lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa :
Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang
warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan
warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang
berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi
warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-
undang ini. Jadi apabila Saudara akan melangsungkan perkawinan di
negara lain, harus memenuhi ketentuan pasal ini.
Pasal 60 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan
campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat
perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-
masing telah dipenuhi.
Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan
karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran,
maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-
masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa
syarat-syarat telah dipenuhi. Surat keterangan atau keputusan pengganti
keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak
dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu
diberikan.
Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang
berwenang. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa
memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang
surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan , maka dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Bahkan
Hal. 4 dari 5
Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan mengetahui
bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, pejabat
tersebut dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
dan dihukum jabatan.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka apabila Saudara akan
melangsungkan perkawinan secara sah di Indonesia, maka harus
memenuhi persyaratan di dalam Undang-Undang Perkawinan
sebagaimana telah dijelaskan di atas, antara lain harus ada izin dari istri
calon suami. Apabila persyaratan yang ditentukan belum terpenuhi, maka
tidak dapat dilaksanakan perkawinan secara sah di Indonesia.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara/i,
semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui
bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!