Keabsahan Pernikahan di Indonesia dengan WNA Nepal yang Masih Berstatus Suami Orang di Nepal

12/09/19

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam. Saya Ada jalin hubungan dengan orang warga negara Nepal, tapi dia sudah berkeluarga, dia sudah menikah Dan punya 3 anak, tapi kami berdua benar2 saling mencintai. Pertanyaan Saya kalau dia mau menikah dgn Saya tapi tidak menceraikan istri yg di Nepal apa boleh ? Karena Sayapun mau menerima keluarganya semua, maksud Saya meskipun nanti Saya sudah menikah dengan dia, Saya tetap bagi dia untuk balik ke Nepal 3 atau 4 bln, terus Saya akan tetap bagi suami Saya nanti untuk tetap menafkahi istri dan anaknya yg di Nepal. Tapi apakah kami tetap bisa menikah dgn sah di Indonesia dgn keadaan seperti itu ? Mohon jawabannya, terimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terimakasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perkawinan beda kewarganegaraan. Pertanyaan dijawab oleh : Ivo Hetty Novita, SH.,MH. Penyuluh Hukum, Terkait pertanyaan Saudara tersebut, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Peraturan terkait perkawinan, di Indonesia diatur di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan. Dalam hal ini, apabila Saudara akan melangsungkan perkawinan dengan warga negara asing dan dilangsungkan di Indonesia, maka harus memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 3 UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan. Lebih jauh menurut Undang-Undang Perkawinan, dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dimaksud tersebut hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: Hal. 3 dari 5 a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Persetujuan yang dimaksud tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa : Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang- undang ini. Jadi apabila Saudara akan melangsungkan perkawinan di negara lain, harus memenuhi ketentuan pasal ini. Pasal 60 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing- masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing- masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan. Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan , maka dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Bahkan Hal. 4 dari 5 Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, pejabat tersebut dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka apabila Saudara akan melangsungkan perkawinan secara sah di Indonesia, maka harus memenuhi persyaratan di dalam Undang-Undang Perkawinan sebagaimana telah dijelaskan di atas, antara lain harus ada izin dari istri calon suami. Apabila persyaratan yang ditentukan belum terpenuhi, maka tidak dapat dilaksanakan perkawinan secara sah di Indonesia. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara/i, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!