Langkah Hukum Pemilik Nama pada Over Kredit Mobil yang Dipakai untuk Tindak Pidana Pencurian

12/09/19

Oleh : Nan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sepupu saya membeli mobil dengan kredit dan meminjam nama atas nama ayah saya, kemudian dia over kredit ke sebuah showroom/ invertaris dan diketahui pihak leasing dimana semua surat dan berkas sudah selesai, tapi pihak showroom ternyata belum mengajukan penggantian nama pemilik otomatis mobil masih atas nama ayah saya. Karena tidak pernah ada laporan penunggakan bayar kreditan mobil tersebut, jadi keluarga berfikir memang sudah sesuai prosedur. Tetapi satu hari ada pihak polisi datang ke rumah dan melaporkan bahwa mobil yang diover kredit tadi yng masih atas nama ayah saya digunakan untuk tindak kejahatan sebuah pencurian di daerah lain. Apa yang sekiranya bisa keluarga lakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut,, mohon penjelasannya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Nana dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Saat ini, dengan makin meningkatnya kegiatan ekonomi, keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan (mobil atau motor) cukup tinggi. Gejala tersebut di dukungan dari lembaga keuangan (finansial) seperti perbankan dengan menyediakan fasilitas pembiayaan berupa kredit melalui sistem Leasing. Sehingga masyarakat yang ingin memiliki kendaraan seperti mobil dapat dengan mudah memilikinya dalam waktu singkat, asal memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan. Kredit Mobil Dengan Memakai Nama Orang Lain Terkait persoalan sepupu Anda yang membeli mobil secara kredit dengan meminjam nama atas nama ayah anda. Hal tersebut sebenarnya secara hukum, mengandung risiko bagi ayah Anda. Bagaimana jika mobil tersebut digunakan bagi kejahatan, seperti yang sekarang terjadi. Maka keluarga khususnya ayah Anda terbawa kasus tersebut. Tetapi memang kadang-kadang orang dekat seperti anggota keluarga, teman, sahabat, dan atau tetangga suka meminta bantuan kepada kita untuk berbagai keperluan. Seperti meminjam nama/identitas/ data dan sebagainya. Dan kita kadang merasa sungkang untuk menolak. Apalagi jika orang tersebut memohon dengan sungguh dan disertai janji akan bertanggung-jawab mengembalikan atau membayar dengan cara mencicil. Duh, dilema berat bukan? Jika sudah demikian, beberapa orang memperbolehkan "nama"nya dipinjam untuk pengajuan kredit ke bank atau pihak lain. Padahal ini sangat berisiko loh ! Bisa-bisa kita yang kena celaka. Sebenarnya kredit mobil dengan menggunakan nama ayah anda seharusnya dihindari karena dokumen perjanjian kredit mobil tersebut sudah tercantum nama ayah anda. Sehingga ayah anda akan beresiko kerugian dikemudian hari, yaitu kalau macet akan diproses hukum dan jadi rugi sendiri. Nama yang bersangkutan juga akan diblacklist diseluruh finance. Dari permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan hukum yaitu perdata dan pidana. Aspek perdata menyangkut pembelian secara kredit dengan memakai nama ayah anda, over kredit ke showroom. Dan aspek pidana, yaitu mobil tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan pencurian, sehingga keluarga Anda didatangi Polisi. Pengertian Perjanjian Kredit Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Merupakan kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa bunga. Kredit dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya yang menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar, kendaraan tersebut akan disita. Perjanjian kredit (KKB) tersebut juga harus memenuhi prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Prinsip berlakunya perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta Sun Servanda) juga berlaku. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (‘KUHPerdata”) mengatur: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal 1339 KUHPerdata). Perjanjian tersebut jaga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian baik segi subyektif maupun obyektif. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Jadi, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Dengan demikian dari segi Perdata, perjanjian kredit atau perjanjian apapun harus dibuat oleh pihak yang berkepentingan. Sehingga data yang diberikan dalam perjanjian adalah seharusnya data diri sendiri bukan orang lain. Karena pada asasnya perjanjian harus didasarkan pada itikad baik. Pasal 1315 KUHPerdata, berbunyi: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Dengan demikian perjanjian kredit yang menggunakan identitas/data orang lain tidak dibenarkan secara hukum. Perjanjian kredit (credit/loan agreement) merupakan salah satu perjanjian yang dilakukan antara bank dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah nasabahnya. Perjanjian kredit sebenarnya dapat dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang. Over Kredit Mobil Pengertian over kredi, yaitu bisa diartikan pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual. Sebelum melakukan take over mobil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai karena ketidaktahuan Anda melakukan take over kredit di bawah tangan atau tanpa melibatkan perusahaan leasing mobil. Dalam dunia perkreditan, ada yang namanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”). Pasal 1 angka 2 UU JF mengatur sebagai berikut: “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.” Aturan hukum ini dibuat pemerintah, jadi wajib kita taati sebagai warga negara Indonesia. Pasal 4 UU Jaminan Fidusia menyebutkan: “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Dalam hal kredit kendaraan (mobil, motor), jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit itu. Adapun para pihak yang dimaksud dalam UU tersebut adalah kreditor dan debitor. Adapun prestasi adalah kewajiban masing-masing pihak, misalnya debitor wajib melunasi cicilan menurut ketentuan. Anda bisa bermasalah dengan aturan ini jika over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan pihak leasing. Sebab leasing masih menganggap Anda-lah yang berhubungan dengan mereka. Karena itu, kalau ada hal tidak beres dalam pembayaran cicilan kendaraan, yang kena Anda selaku debitor. Karena yang tercatat di data leasing masih nama Anda. Sebagaimana Anda sebutkan, bahwa dari pihak showroom tidak pernah ada laporan penunggakan bayar kreditan mobil tersebut, jadi keluarga berpikir memang sudah sesuai prosedur. Sehingga saya asumsikan dari bahwa sisi hukum perdata, khususnya pembayaran cicilan kendaraan dan urusan administrasi telah selesai/beres. Namun yang menjadi masalah adalah mobil tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan kejahatan, sehingga keluarga Anda khususnya ayah anda terseret pada kasus tersebut. Inilah yang tidak mudah, karena identitas/data ayah Anda tercantum dalam dokumen kepemilikan mobil tersebut. Akibat Kelalaian Over Kredit di Showroom Karena pihak showroom ternyata belum mengajukan penggantian nama pemilik otomatis mobil masih atas nama ayah saya. Karena tidak pernah ada laporan penunggakan bayar kreditan mobil tersebut, jadi keluarga berpikir memang sudah sesuai prosedur, sehingga dianggap aman. Ternyata akibat kelalaian tersebut, ayah Anda menanggung risiko. Sebagai langkah selanjutnya, pastikan ke pihak showroom terlebih dahulu, sejauh mana kejelasan proses administrasinya, berikut seluruh surat-suratnya, bersama sepupu (harus pegang). Setalah jelas status ‘mobilnya” upayakan segera penggantian nama. Kalaupun sudah terlanjur minta surat pertanggungjawaban dari showroom. Mobil Yang di Over Kredit Digunakan Kejahatan Tindak Pidana Pencurian merupakan bentuk kejahatan yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sifatnya berbeda dengan hukum perdata. Hukum pidana merupakan hukum publik yang bertujuan melindungi kepentingan umum. Sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana akan berhadapan dengan negara. Semisal, jika Anda meminjamkan kendaraan dalam konteks memang untuk membantu tindak pidana pencurian tersebut, maka Anda dapat dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: 1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; 2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 75-76) menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP. Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking). Lebih lanjut, setelah persidangan perkara tindak pidana tersebut selesai, maka mobil Anda akan dikembalikan kepada Anda, sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): Pasal 194 KUHAP: (1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau di rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; (2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai; (3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: PUT/234-K/PM.II-09/AD/XII/2009. Dalam putusan ini, pemilik mobil yang meminjamkan mobilnya (rental mobil) kepada Terdakwa hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Yang mana dalam kasus ini, pemilik mobil tidak tahu tentang pembunuhan berencana yang akan dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian dalam putusannya, Hakim menetapkan agar barang bukti berupa mobil (yang digunakan dalam tindak pidana) dikembalikan kepada pemiliknya. Apa yang Sekiranya Keluarga Bisa Lakukan ? • Mungkin keluarga Anda dapat meminta pertanggungjawaban dari showroom terlebih dahulu, sebagai landasan keterangan bagi pihak kepolisian. • Apabila keluarga Anda memiliki dokumen terkait kredit mobil tersebut, maka bukti tersebut dapat ditunjukan/diberikan kepada pihak Kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bukti keterangan tertulis • Kedatangan Polisi ke rumah merupakan bagian dari Penyelidikan tentang terjadinya tindak pidana. Berdasarkan Pasal 104 UU no. 8 Tahun 1981 KUHAP, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik, wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh Penyidik. Bantuan Hukum bagi Orang Miskin Dalam konteks orang miskin mendapat masalah hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bankum”) mengatur, maka bagi masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum dapat memperoleh bantuan hukum cuma-cuma/gratis dari negara. Bantuan diberikan oleh Advokat yang tergabung di Organisasi Bantuan Hukum (OBHN/LBH/Ormas) yang telah terakreditasi. Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Syarat bantuan hukum gratis adalah : a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c. Mengajukan permohonan kepada OBH/LBH yang disertai surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. OBH/LBH dapat dihubungi sesuai domisili. Apabila anda tinggal di Provinsi Banten, maka dapat menghubungi Advokat yang tergabung pada OBH/LBH setempat.. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!