Pengajuan Pembebasan Bersyarat Setelah Melewati Masa 2/3 Hukuman untuk Mendapatkan Remisi Agustus
11/09/19Oleh : Sza***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah masih bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah melawati waktu 2/3 hukuman, misal nya 2/3 nya di Bulan 6 sementara mengajukan nya setelah bulan agustus untuk mendapatkan remisi agustus,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sza**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum).
Pertanyaan Saudara tentang Pengajuan PB ( Pembebasan Bersyarat ) dan remisi.
Sdra. Szamree di Provinsi Kalimantan Timur, atas pertanyaan Saudara dapat kami, jelaskan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan Remisi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 21/2016”).
Remisi adalah, pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.
Remisi terdiri atas:
Remisi umum ;
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus ;
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.
Syarat pemberian remisi bagi Narapidana:
Narapidana berkelakukan baik.
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
Jika Narapidana tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Dilihat dari ketentuan persyaratan, maka Narapidana yang tidak berhak diberikan remisi adalah Narapidana yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah Narapidana yang: sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pembebasan Bersyarat (“PB”)
Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut:
Pembebasan Bersyarat adalah:
Bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan:
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Menjawab dari pertanyaan saudara Szamree bahwa :
Yang bersangkutan telah menjalani dan melewati waktu 2/3 hukuman, sedangkan 2/3 nya di bulan 6, untuk mengajukannya di bulan Agustus.
Pertanyaannya adalah masih biasakah mengajukan PB dan mendapatkan remisi.
Kami akan menjelaskan terlebih dahulu Mengenai vonisnya tidak disebutkan berapa tahun dan berapa bulan jadi yang anda tanyakan, ada di persyaratan untuk mendapatkan PB (Pembebasan Bersyarat) dan remisi. Untuk remisi anda bisa mendapatkannya dengan syarat sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana apapun yang dilakukan dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pasal 34 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!