Klasifikasi Hukum Materiil dan Formil dalam Pelanggaran Aturan Adat tentang Penebangan Pohon Tanpa Izin Pemuka Adat

11/09/19

Oleh : Hef***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Di dalam suatu masyarakat adat tertentu du sebuah desa terpencil sudah di sepakati bahwa adanya aturan yang melarang bagi warga nya ataupun warga pendatang yang ingin melakukan penebangan secara ilegal tanpa sepengetahuan pemuka adat.selama ini pohon-pohon dalam lingkungan desa tersebut di anggap sebagai pencaga keseimbangan hubungan antara dengan tumbuhan, tetapi pada suatu hari ada seorang warga yang rumahnya terganggu oleh akar pepohonanyang ada di dekat tembok perkarangannya dengan arogan nya warga tersebut memotong pohon tersebut tanpa sepengetahuan pemuka adat terlebih dahulu Apakah kasus tersebut termasuk dalam hukum materil apa formil di lihat dari sumber-sumber hukumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hef********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum). Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Hefti Dolita, saya dapat jelaskan apa pertama-tama terkait istilah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. Hukum Pidana Materiil adalah hukum pidana yang memuat: 1. Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana; 2. Aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana; 3. Ketentuan mengenai pidana. Contohnya: KUHP Hukum Pidana Formil adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan Negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya: KUHAP Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu: 1. Tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang, 2. Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan 3. Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang. Dengan demikian, menurut hukum positif di Indonesia seseorang baru bisa dipidana jika telah ada aturan tentang perbuatan tersebut. Prinsip ini merupakan asas legalitas. Legalitas Hukum Adat Asas legalitas dalam hukum adat juga diakui. Pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, dalam memutus perkara seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Oleh karena itu berkaitan dengan pertanyaan yang disampaikan, dapat saya jelaskan bahwa terhadap kasus yang dilakukan oleh salah satu warga desa, pada dasarnya yang bersangkutan tetap dapat diberikan sanksi adat sesuai yang diatur di desa tersebut. Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!