Akibat Hukum Kredit Bank dengan Jaminan Sertifikat Tanah yang Menunggak Setelah Hanya Membayar Satu Kali Angsuran dan Upaya Hukum terhadap Dugaan Penipuan Partner Bisnis
10/09/19
Oleh : Bud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat malam, saya ingin bertanya, teman saya menjaminkan sertifikat tanah ke bank untuk usaha, tetapi dia hanya membayar 1 kali angsuran atau (bayar hanya bulan pertama). karena pada bulan kedua, katanya dia ditipu sama partner bisnisnya, tetapi sayangnya dia tidak bisa membuktikan itu, karena transaksi uangnya cash, penipu itu berkata tidak pernah bertransaksi, hanya kenal saja.... penipu itu dengan bebasnya berkeliaran.
pertanyaan saya :
1. berapa lama penyitaan tanah, dari waktu tidak bisa membayar angsuran?
2. apakah teman saya bisa di jerat pidana/perdata oleh bank (atau hanya di sita tanahnya) ? dia takut karena tidak bisa membuktikan penipuan itu.
3. dan bagaimana cara memenjarakan penipu tersebut, atau uang teman saya itu bisa kembali?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum).
Merujuk pada pertanyaan Saudara tentang mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat. hanya membayar 1 kali ke bank bisa dijerat pidana/perdata oleh bank
Masalah ketikmampuan membayar adalah suatu perbuatan ingkar janji/wanprestasi. Wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi perjanjian yang dibuat, bisa terjadi karena “tidak” melaksanakan kewajiban, “keliru” melaksanakan kewajiban karena tidak sesuai dgn yang dijanjikan, dan “terlambat” melaksanakan kewajiban. Dalam konteks ini “Kredit Macet” dapat ditempatkan sebagai perbuatan wanprestasi karena Debitor tidak dapat memenuhi kewajiban melunasi kreditnya kepada Krediturnya, Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Debitornya bisa perorangan dan bisa juga korporasi atau badan hukum lainnya;
Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sepanjang benar teman Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut/tertipu, maka upaya melaporkan teman Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa bank lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan.
Bank dapat menuntut uang bank kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Saudara tersebut.
Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang.
Kredit macet merupakan situasi di mana nasabah tidak bisa mengangsur bunga pinjaman dan pinjaman pokok tepat waktu. Jika terjadi kredit macet, bank akan bertindak tegas sesuai dengan kebijakan mereka dan besarnya kredit macet tersebut. Bahkan bank akan menyita barang/sertifikat yang dijadikan jaminan untuk dilelang, bila bank menganalisa nasabah sudah tidak mampu lagi melunasi pinjaman.
Inilah yang harus diwaspadai, sebab bila terjadi penyitaan, nasabah akan mengalami dua kerugian sekaligus. Pertama, rumah yang dijadikan jaminan hilang disita bank. Kedua, nama nasabah menjadi jelek dan akan masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia, sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa yang akan datang.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!