Perhitungan Masa Menjalani Pidana untuk Usul Pembebasan Bersyarat Setelah Putusan Kasasi Menambah Lamanya Hukuman

10/09/19

Oleh : Suj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya pada tingkat pertama dan banding di vonis 1 tahun, namun pada tingkat kasasi di vonis 1 tahun 6 bulan. Pada saat proses kasasi belum turun Saudara saya tersebut dikeluarkan demi hukum karena masa hukumannya telah sesuai putusan tingkat pertama dan banding, dan saat ini telah menjalani sisa hukuman sesuai putusan kasasi. Terkait hal tersebut bagaimana ketentuan masa menjalani pidananya dalam rangka usul pemebebasan bersyaratnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suj*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Jawardi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum). Terimakasih atas pertanyaan Saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan Saudara terkait bagaiamana ketentuan masa menjalani pidana bila dihubungkan dengan usul pembebasan bersyarat, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang kurangnya 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan (lihat penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Seseorang dapat dipidana bila sudah terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) jika dalam proses kasasi Saudaranya dikeluarkan dari hukum adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena menunggu putusan kasasi dari mahkamah agung (menunggu inkrach). Akan tetapi setelah terbitnya putusan kasasi (sudah inkrach) baru mulai masa pidanannya yaitu (divonis1 tahun 6 bulan). Menurut ketentuan usulan pembebasan bersyarat dapat diajukan bila sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Ketentuan lebih lanjut terkait pembebasan bersyarat diatur dalam permenkumham nomor 3 tahun 2018. Pembebasan bersyarat dapat diajukan bila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah diatur dalam permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari direktur jenderal pemasyarakatan atas nama menteri hukum dan HAM. Syarat pemberian pembebasan bersyarat menurut permenkumham nomor 3 tahun 2018 adalah sebagai berikut: pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan masyarakat dapat menerima program kegiatan narapidana. Syarat diatas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh kepala lembaga pemasyarakatan (lapas), laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh balai pemasyarakatan (bapas), surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemsyarakatan yang bersangkutan, salinan register F dari kepala lapas, salinan daftar perubahan dari kepala lapas, surat pernyataan dari narapidan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum, dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali,lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat. Tatacara pemberian pembebasan bersyarat Secara umum, pembebasan bersyarat, dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi anatara unit dan teknis pemasyarakatan, kantor wilayah, dengan direktorat jenderal pemasyarakatan. Berikut kami rangkum tatacara pemberian pembebasan bersyarat: Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di lapas. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, kepala lapas menyampaikan usul, pemberian pembebasan bersyarat kepada direktur jenderal dengan tembusan kepada kepala kantor wilayah. Kemudian, kepala kantor wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada direktur jenderal pemasyarakatan. Direktur jenderal pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian pembebasan bersyarat paing lama 3 hari terhitung sejak tanggal usu pemberian pembebasan bersyarat, Direktur jenderal pemasyarakatan atas nama menteri hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal pemasyarakatan atas nama menteri hukum dan HAM. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan Saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait bagaimana ketentuan masa menjalani pidananya dalam rangka usul pembebasan bersyaratnya. Semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!