Status Hukum Agen46 BNI yang Menarik Tunai Atas Permintaan Pihak Lain dan Rekening Diblokir karena Dugaan Penipuan

10/09/19

Oleh : tks***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang Agen46 dr Bank BNI, ada orang meminta saya utk tarik tunai dari rekening karyawan2nya, kejadian sejak tgl 13 Mei 2019 sampai saya sadar bahwa itu penipuan saat rek saya diblokir tgl 12 agustus 2019, dan saya dilaporkan oleh oara pemilik rekening. Saya sama sekali tdk tau bahwa telah diperalat dan saya ingin memperjelas status saya dan mengambil kembali uang saya di rek yg diblokir tsb. Sampai saat ini bukti2 chat WA msh saya simpan, dan saya sdh melapor ke POLRES.

Terima kasih atas pertanyaan saudara tks kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Eko Suparmiyati, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/Pojk.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, yang dimaksud dengan Agen adalah pihak yang bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai yang menjadi kepanjangan tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif sesuai yang diperjanjikan. Selanjutnya para agen Bank program Laku Pandai dapat memberikan akses perbankan kepada masyarakat layaknya pihak bank, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Bank untuk melakukan transaksi. Dengan begitu, agen bisa melayani masyarakat untuk transaksi keuangan, diantaranya pembayaran tagihan, transfer uang, stor uang, dan pengambilan uang. Dalam Pasal 19 POJK Nomor 19/Pojk.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, disebutkan bahwa : Kegiatan Layanan oleh Agen, meliputi : a. Agen melayani nasabah dan/atau calon nasabah sesuai dengan cakupan layanan yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama; b. Cakupan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Transaksi terkait tabungan dengan karakteristik BSA, meliputi pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, transfer dana, pengecekan saldo, dan/atau penutupan rekening;Transaksi b. kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro meliputi penerimaan dokumen permohonan, penyaluran pencairan, penagihan atau penerimaan pembayaran angsuran dan/atau pelunasan pokok; c. Transaksi terkait tabungan selain tabungan dengan karakteristik BSA meliputi penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran, dan/atau transfer dana; d. Transaksi terkait layanan atau jasa keuangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap pertanyaan pemohon, yaitu bagaimana status pemohon dalam kasus diatas kami sampaikan bahwa, pelanggaran sebagai bank penyelenggara laku pandai yang melanggar ketentuan dalam kasus dapat dikenakan sanksi administrasif berupa : a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. Penurunan tingkat kesehatan. Lebih lanjut dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya, orang yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Penekanan pada pasal tersebut adalah adanya unsur kesengajaan memanfaatkan dana yang bukan haknya. Sebagai penyelenggara laku pandai atau agen bank, seharusnya Saudara dalam melakukan layanan penarikan uang nasabah, wajib menyertakan surat kuasa dari pemilik rekening. Dalam ketentuan Pasal 372 KUHP juga disebutkan bahwa, "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!