Status Ahli Waris atas Tanah Letter D (Girik) Milik Paman yang Beralih Sertifikat atas Nama Bibi Tanpa Persetujuan Keponakan

07/09/19

Oleh : Wir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam bpk/ibu, saya mau bertanya. Saya memiliki pakde dan beliau adalah kakak kandung dari almarhum bapak saya, beliau tidak menikah & tidak memiliki anak. Pakde saya memiliki sebidang tanah dgn status letter D, pakde saya meninggal tahun 2010 tanpa memberikan surat wasiat apapun, saat ini tanpa sepengetahuan saya, tanah tersebut sudah beralih status mjd sertifikat atas nama tante saya, yg notabene adik bapak saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah dengan demikian status ahli waris saya atas tanah tersebut menjadi gugur? Terima kasih...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wir************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum). Yth. Wirastomo Amboro Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Ingin mencoba menjawab pertanyaan saudara sebagai berikut. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara perlu ditegaskan terlebih dahulu hukum manakah yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila Saudara beragama Islam, Saudara dapat menerapkan ketentuan hukum Islam. Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena adanya orang yang meninggal. Awalnya harus ditentukan dulu harta bawaan suami dan harta bawaan istri. Sedangkan yang dibagi adalah harta bersama suami dan istri selama perkawinannya dahulu. Dengan demikian karena pembagiannya adalah istri seperempat bagian dari harta bersama karena tidak adanya keturunan, selebihnya adalah bagian suami. Jadi harta yang dapat diserahkan pada keluarga istri dalam wasiatnya adalah seperempat bagian dari harta bersama ditambah harta bawaan istri dan yang dibagi pada keluarga suami sisanya ditambah harta bawaan suami. Meskipun demikian masih harus dilihat lagi apakah masih ada ayah, ibu, atau saudara-saudara untuk menentukan besar bagian masing-masing suami dan istri. Sementara pembagian warisan menurut ketentuan KUH Perdata dapat digunakan oleh siapapun baik yang beragama Islam ataupun tidak. Menurut Pasal 830 KUHPerdata pewarisan hanya terjadi karena kematian. Pasal 832 KUHPerdata menegaskan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena meninggalnya seseorang dan untuk menentukan siapa ahli warisnya harus dilihat dari dua dasar hubungan yakni hubungan darah dan hubungan perkawinan. Pasal 128 KUHPerdata menegaskan, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu. Sehingga penyelesaiannya adalah harta warisan pasangan suami istri itu dipisahkan menjadi harta bawaan serta harta bersama suami istri. Harta bersama kemudian dibagi menjadi dua bagian yaitu setengah bagian untuk suami dan setengah bagian untuk istri. Bagian suami ditambah harta bawaan suami inilah yang dibagikan pada adik-adik dan bagian harta bersama istri ditambah harta bawaan istri diserahkan pada yayasan yang ditunjuk dalam wasiat istri. Hukum Islam membagi 2 (dua) golongan ahli waris. Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Prosentase pembagian tersebut adalah, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Yang termasuk golongan ahli waris yang berhak mendapatkan dari harta waris yaitu : 1. Anak Perempuan Tunggal; 2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki; 3. Saudara perempuan tunggal yang sekandung, atau apabila tidak ada maka saudara perempuan tunggal yang sebapak. 4. Suami apabila Pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki. Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris yaitu: 1. Suami apabila ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki; 2. Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/8 harta waris yaitu: Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 2/3 harta waris yaitu: 1. Dua orang anak perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki; 2. Dua orang cucu perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak perempuan; 3. Dua orang saudara perempuan atau lebih sekandung; 4. Dua orang saudara perempuan atau lebih sebapak apabila pewaris tidak memiliki saudara perempuan sekandung. Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/3 harta waris yaitu: 1. Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu atau tidak mempunyai saudara baik laki-laki maupun perempuan sekandung maupun seayah atau seibu. 2. Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu. Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/6 harta waris yaitu: 1. Ibu apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung, seayah maupun seibu. 2. Bapak apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. 3. Nenek baik dari ibu maupun bapak apabila Ibu tidak ada. 4. Cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki apabila Pewaris mempunyai anak tunggal. 5. Kakek apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki sedangkan bapaknya tidak ada. 6. Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu. 7. Saudara perempuan (seorang atau lebih) yang sebapak apabila pewaris hanya mempunyai seorang saudara perempuan kandung. Golongan ahli waris yang lain selain Zawil Furud disebut dengan istilah Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris. Pihak-pihak yang termasuk dalam golongan Ashabah berdasarkan urutannya yaitu: 1. anak laki-laki; 2. cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal pertaliannya masih terus laki-laki; 3. bapak; 4. kakek dari pihak bapak dan terus ke atas selama pertaliannya masih belum putus dari pihak bapak; 5. saudara laki-laki sekandung; 6. saudara laki-laki sebapak; 7. anak saudara laki-laki sekandung; 8. anak saudara laki-laki sebapak; 9. paman yang sekandung dengan bapak; 10. paman yang sebapak dengan bapak; 11. anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak; 12. anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak. Berdasarkan ketentuan di atas maka pihak-pihak yang merupakan ahli waris dari Pewaris seperti yang ditanyakan oleh saudara yaitu: Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk dalam golongan Zawil Furud: 1. Suami, berhak mendapatkan harta waris karena pewaris tidak mempunyai anak. 2. 4 saudara perempuan sekandung, berhak mendapatkan 2/3 harta waris; 3. 4 saudara perempuan seayah, berhak mendapatkan 2/3 harta waris. Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk dalam golongan Ashabah: 1. Ayah Kandung; 2. 1 orang saudara laki-laki sekandung; 3. 2 orang saudara laki-laki seayah. Walaupun demikian tidak secara otomatis semua ahli waris tersebut akan mendapatkan harta waris seperti yang disebutkan di atas. Dalam Hukum Islam ada suatu alasan yang membuat seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan haknya, halangan tersebut dikenal dengan istilah Hijab yang berarti dinding. Ada 2 Hijab yang dikenal yaitu Hijab Nuqshan, yaitu dinding yang hanya mengurangi bagian ahli waris dan Hijab Hirman, yaitu dinding yang menghalangi (menghapus) ahli waris untuk mendapat warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan Pewaris. Berdasarkan kasus diatas bahwa saudara penanya tetap tidak kehilangan haknya dalam pewarisan menurut ketentuan pembagian hukum islam jelas saudara mendapatkan bagiannya dengan istilah Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa adik dari almarhum bapak selaku tante bisa membuat surat atas nama dirinya, menurut hukum islam maupun hukum perdata perlu ditanyakan keabsahan surat sertipikat tersebut dan perlu ditanyakan asal-usulnya sampai bisa muncul sertipikat atas nama dirinya, sedangkan saudara menyampaiakan tidak ada surat wasiat. Kami pastikan tante saudara sudah tidak benar dalam kepemilikan sertipikat dipandang dari sudut hukum islam,perdata maupun peraturan permohonan atas hak tanah pada umumya. Sertifikat yang telah dibuat oleh tante saudara dapat dibatalkan melalui gugatan PTUN karena terindikasi ada pemalsuan dokumen. Demikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!