Langkah Hukum Jika Orang Tua Kandung Muncul Setelah Adopsi Anak dari Panti Asuhan
05/09/19Oleh : Sym***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jikalau saya mengadopsi anak dari Panti Asuhan, lalu ada seseorang yang mengakui bahwa orang tua kandungnya, apa langkah yang harus ditempuh?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sym*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum).
Terkait adopsi/pengangkatan anak, undang-undang perlindungan anak yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai pengangkatan anak di pasal 39 sampai dengan pasal 41.
UU Perlindungan anak mengatur bahwa anak angkat adalah anak yang dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
UU Perlindungan anak mengatur bahwa pengangkatan anak dibolehkan dengan mengacu pada beberapa ketentuan serta harus melalui putusan/penetapan pengadilan.
Selain UU Perlindungan Anak beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pengangkatan anak adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak..
Terkait persoalan saudara yang mengadopsi anak dari panti asuhan dan kemudian ada orang tua kandung yang mengakuinya maka yang perlu saudara diketahui adalah sebagai berikut :
Bahwa pada setiap anak melekat hak anak sebagaimana diatur pada UU Perlindungan anak tentang hak anak. Salah satu hak anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya
Selain itu terkait hak anak juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang Hak Anak pada pasal 56, yaitu :
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, maka yang dapat saudara lakukan adalah melakukan sesuai ketentuan tersebut sehingga tidak melanggar hak anak. Selain itu juga sebelumnya saudara dapat menghubungi pihak panti asuhan untuk mengetahui kebenaran siapa orang tua kandung anak angkat tersebut maupun saksi-saksi/bukti lainnya yang mengetahui/menunjukan siapa orang tua kandungnya. Jika mereka tidak mengetahuinya saudara dapat melakukan pemeriksaan medis (tes DNA) untuk menentukan benar tidaknya terhadap adanya pengakuan orang sebagai orang tua kandung anak tersebut. Setelah hal tersebut dilakukan dan terbukti orang tua kandungnya, yang dapat saudara lakukan adalah tetap membolehkan anak untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya dan jika anak menginginkan untuk berada di pengasuhan orang tua kandungnya maka saudara tidak dapat menghalanginya karena hal tersebut dibolehkan dan juga merupakan hak anak yang dilindungi oleh UU.
Namun sebagai orang tua angkat, UU HAM juga mengatur di pasal 57 ayat (2) dan (3)
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Berdasarkan pasal 57, orang tua angkat yang sudah mendapat penetapan pengadilan dapat mengasuh anak apabila orang tua kandungnya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai orang tua.
Demi kepentingan terbaik anak, anda dapat melakukan berbagai hal terkait pengasuhan seperti tetap menyekolahkan mereka dan memenuhi kebutuhan tumbuh kembang mereka meskipun mereka tidak lagi tinggal satu rumah dengan anda. Karena pengasuhan anak tidak perlu dilakukan di dalam satu atap. Bisa saja anak tersebut tinggal bersama orangtua kandungnya, tetapi anda tetap menyekolahkan mereka. Mekanismenya dapat diatur sendiri oleh anda dan orangtuanya.
Demikian semoga penjelasan diatas, semoga dapat mencerahkan.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak..
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!