Perhitungan Masa Bebas dan Kelayakan Remisi bagi Narapidana Kasus Psikotropika Berdasarkan Masa Penahanan dan Putusan Pengadilan Tetap

17/08/19

Oleh : Ron***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Saudara saya terjerat kasus psikotropika dan di vonis penjara 4 tahun subsider 1 bulan. Surat penahanan tgl 28 januari 2019. Dan sudah surat keputusan vonis bln Mei 2019..mohon jawaban yg pasti bulan dan tahun bebasnya kapan ? 2. Saudara saya berkelakuan baik selama di RUTAN dan tidak pernah dapat leter F, Agustus tahun ini seharus nya mendapat remisi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 21/2016”).karena saudara saya sdh lebih dari 6 bln masa penahanan nya dan sdh mempunyai keputusan dari pengadilan yg tetap.tapi kenapa saudara saya tidak dapat remisi agustus 2019.mohon pencerahan nya....

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh SUmarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya BPHN) Terima Kasih atas pertanyaan saudara. Terkait masalah yang disampaikan Sdr. Roni Sarta, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut : 1. Terkait masa hukuman yang diterima oleh saudara dari Sdr. Roni Sarta, maka yang bersangkutan karena divonis selama 4 tahun subsider 1 bulan pada bulan Mei 2019, maka prakiraan yang bersangkutan akan bebas adalah pada bulan Maret 2023. Namun demikian, masa hukuman yang dijalani dapat berkurang bila yang bersangkutan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mengapa Saudara dari Roni Sorta tidak mendapat remisi sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. bahwa pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan; b. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 3 disebutkan dalam : (1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Remisi umum; dan b. Remisi khusus. (2) Remisi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. (3) Remisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan: a. Remisi kemanusiaan; b. Remisi tambahan; dan c. Remisi susulan. Dalam Pasal 5 disebutkan : (1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat : a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang : a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Sedangkan dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa Syarat pemberian Remisi sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen : a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Proses seorang narapidana untuk dapat diberikan remisi, harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagaimana disebutkan di atas. Usulan seorang narapidana untuk dapat diberikan remisi dibuat oleh Kepala Lapas berdasarkan hasil yang disampaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakat dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat. Bila usulan tersebut, disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan, maka usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapat penetapan dari Menteri. Saudara dari sdr. Roni Sorta tidak memperoleh remisi walaupun telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, kemungkinan Saudara anda belum memenuhi semua persyaratan yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tersebut. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!