Langkah Hukum atas Dugaan Penyelewengan Uang Perusahaan oleh Istri untuk Kepentingan Pribadi

14/08/19

Oleh : dol***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
tindakan hukum apakah yang bisa saya tempuh atas perbuatan istri yang ketahuan oleh perusahaan menyelewengkan uang perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi istri (sesuai statement perusahaan yang ditandatangani istri )dan sudah ditanyai baik-baik istri tidak mengakui kemana uang tersebut.sementara saya tidak tahu bahwa istri sudah melakukannya mulai tahun 2018 s.d tahun 2019 april.mohon pendapat bapak/ibu.atas pendapatnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara dol*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh : Nurhayati , S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional) Sebelumnya saya ucapakan Terima Kasih atas pertanyaan Saudara. Terkait pertanyaan saudara tentang tindakan hukum apakah yang bisa Saudara tempuh atas perbuatan istri yang menyelewengkan uang perusahaan. Tindakan istri Saudara yang telah menyelewengkan uang perusahaan secara umum masuk kategori tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP yang berbunyi : “barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah” Berdasarkan Pasal tersebut, penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Unsur dengan sengaja merupakan satu-satunya unsur subjektif dalam tindak pidana penggelapan yakni unsur yang melekat pada subjek tindak pidana ataupun yang melekat pada diri pelakunya oleh sebab itu unsur dengan sengaja merupakan unsur dari tindak pidana penggelapan yang dengan sendirinya unsur tersebut harus didakwakan terhadap seorang terdakwa yang juga harus dibuktikan di sidang pengadilan yang memeriksa perkara terdakwa. Selain itu, karena istri Saudara melakukan tindak pidana penggelapan karena tugas dan jabatannya maka dapat pula dipidana berdasarkan Pasal 374 KUHP bahwa : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Berkaitan dengan kasus yang Saudara sampaikan, maka tindakan istri saudara dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP diatas. Tindakan istri Saudara itu memang merupakan tindak pidana penggelapan, maka istri saudara dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Penguasaan barang atau uang oleh istri saudara karena tugas dan jabatannya dan tujuannya adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaaannya yang mana barang/ uang tersebut ada dasarnya milik orang lain dalam hal ini adalah milik perusahaan. Pasal 374 KUHP ini mensyaratkan adanya hubungan jabatan atau hubungan kerja tertentu antara pemilik barang dan orang yang menggelapkannya yaitu penggelapan itu dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena jabatannya/hubungan kerja, karena pencarian kerja atau karena mendapat upah untuk itu. Selain itu, karena istri Saudara sudah membuat statement yang ditandatangani istri dengan perusahaan, dapat juga dilakukan negosiasi (dading/perdamaian di Kepolisian) untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan salah satunya melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, proses hukum tetap berjalan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!