Hak Pemilik Asli atas Jam Tangan yang Tertinggal dan Kemudian Ditawarkan untuk Dijual oleh Pihak Lain
13/08/19
Oleh : Lui***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kasus saya asli, saya memiliki sebuah jam tangan emas, akibat kecerobohan saya di suatu cafe, saya melepas jam tangan tersebut lalu mencuci tangan saya sehabis makan. Setelah itu saya pulang ke rumah, ternyata jam saya kelupaan di cafe tsb. Saya ikhlas kehilangan. 2 minggu kemudian, ada kerabat yang menawarkan saya sebuah jam tangan emas untuk dijual, dan ternyata jam tersebut milik saya. Kata kerabat saya, bahwa jam tersebut milik temannya lagi karena butuh uang, maka akan dijual. Namun saya menjelaskan bahwa jam tersebut asli punya saya, tetapi mereka menguatkan bahwa itu milik mereka, dan jika mau harus bayar 2jt rupiah. Memang seakan akan hal ini adalah suatu "kebetulan", jam saya hilang (bukan dicuri) , lalu ditemukan orang lain dan untuk dijual kembali, kebetulan saja ditawarkan pada saya. Saya bingung, kok saya harus membeli barang saya sendiri pada orang lain. Pertanyaannya, 1. Ada aturan untuk melindungi hak saya? 2. Ada aturan untuk menguatkan saya selaku pemilik asli? Karena mereka berkhilah bawha jam tsb milik mereka. 3. Apa tindakan saya seharusnya? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lui** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN)
Terima Kasih Atas Pertanyaan Saudari Luiza Kepada Konsultasi Hukum Secara On-Line Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan permasalahan Hilangnya barang (jam tangan emas) Saudari di sebuah Café.
Sebelum saya mencoba untuk menjawab permasalahan yang Saudari (Luiza) hadapi, Saudari (Luiza) tidak menjelaskan apakah pada saat Saudari “ kehilangan “ Jam Tangan di Café sudah melaporkan ke pihak kepolisian setempat, karena dengan laporan tersebut, dapat menjadi pedoman/dasar keterangan bahwa barang milik Saudara .berupa Jam Tangan emas di suatu tempat kepada pihak kepolisian setempat.
Namun demikian, saya akan mencoba menjawab berkenaan pertanyaan permasalahan hukum yang Saudari hadapi.
Berdasarkan pada pokok permasalahan yang Saudari hadapi. Permasalahan “Kehilangan” barang Milik Saudari, termasuk dalam lingkup hukum perdata, khususnya terkait dengan Hak Milik Kebendaan. Dan untuk untuk menjawab permasalahan tersebut, Saya akan menjabarkan satu persatu permasalahan yang Saudari hadapi, adalah sebagai berikut :
1. Istilah Hukum Perdata.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
2. Istilah Hak Milik
Istilah Hak Milik dalam istilah Belanda disebut eigendom. Berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang, dan asal tifak menganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yangm pantas, berdasarkan ketenuan perundang-undangan.
3. Istilah Benda
Menurut ketentuan Pasal 499 Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasi oleh hak milik . Sedangkan dalam Ilmu hokum pengertian benda lebh luas, yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hokum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orangn yang dilindungi oleh hokum.
Menurut Prof Subekti dan Vollmar, dikenal empat macam benda, yaitu:
1. Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda);
2. Benda yang dapat diperdagangkan (praktis semua barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau di luar perdagangan (contoh: jalan, lapangan umum);
3. Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: kerbau);
4. Benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Dari keempat macam pembagian benda tersebut, yang paling penting adalah pembagian benda, yaitu benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak. Ada dua hal penting dari pembagian benda tersebut, yaitu:
1. Penting untuk penyerahan, penyerahan benda tidak bergerak biasanya diperlukan pendaftaran, seperti tanah harus didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten/ Kota. Penyerahan untuk benda bergerak biasanya dilakukan dengan penyerahan nyata;
2. Penting untuk pembebanan atau jaminan
Sedangkan pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada :
1. Penguasaannya (Bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang mengusai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya Pasal 1977 BW/KUHPerdata, azas ini tidak berlaku pada benda tidak bergerak.
2. Penyerahannya (Levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
3. Kadaluarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedang pada benda tidak bergerak terdapat daluwarsa.
4. Pembebanannya (bezwaring), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya) hanya dapat dilakukan terhadap barang-barang bergerak dan penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan harus dilakukan terlebih dahulu dan apabila belum mencukupi pelunasan hutang, baru dilakukan terhadap barang tidak bergerak.
Dari hal tersebut, Nampak jelas bahwa “ Jam Tangan” Saudari, yang “ hilang : termasuk lingkup barang bergerak, dan orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemilim (Pasal 1977 KUHPer).
Setelah Saudari memahami hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Saya akan mencoba menjawab pertanyaan pokok yaitu “ Penguatan Kepemilikan dan Perlindungan Hak Kepemilikan “ atas Jam Tangan Saudari.
Istilah Penguasaan (Bezit) diatur dalam Pasal 529 sampai dengan 568 KUHPerdata. Sedangkan pengertian Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya. Dan fungsi Penguasaan (Bezit) adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Yustisial: siapa yang menguasai suatu benda, dianggap sebagai orang yang berhak atas benda tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya (pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata). Hukum melindungi keadaan ini tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya yang mempunyai hak milik atas benda itu. Siapa yang merasa penguasaannya (bezitnya) terganggu, berhak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.
Gugatan penguasaan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam hal ada gangguan, bukan karena hilang. Pasal 550 KUHPerdata menyatakan bahwa syarat-syarat untuk menggugat karena gangguan penguasaan adalah:
1. penggugat harus orang yang menguasai (membezit) benda;
2. harus ada gangguan dari pihak lain.
2. Fungsi zakenrechttelijk: fungsi penguasaan dapat merubah status orang yang menguasai benda menjadi pemiik benda. Hal ini dapat terjadi karena penguasaan yang terus menerus tanpa ada gugatan dari pemilik sebenarnya. Setelah tenggang waktu tertentu, penguasaan akan berubah menjadi hak milik melalui lembaga daluarsa (verjaring).
Cara Memperoleh Penguasaan Benda
Pasal 538 KUHPerdata memperinci cara memperoleh penguasaan dengan menguasai benda yang belum atau tidak ada pemiliknya dan menguasai benda yang sudah ada pemiliknya.
1. Menguasai benda yang tidak ada pemiliknya, disebut penguasaan originair atau penguasaan occupation. Memperoleh penguasaan tanpa bantuan orang lain, hanya tertuju pada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya (res
nullius) kemudian diakui dan dikuasai. Misalnya: mengaku dan menguasai ikan di sungai/ laut, rusa di hutan bebas, buah-buahan di hutan belantara, benda di tempat pembuangan sampah, barang bekas yang dibuang oleh pemiliknya, dsb;
Memperoleh penguasaan tanpa bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut ‘penguasaan tanpa levering’. Misalnya penguasan benda temuan di jalan, benda orang lain yang hilang. Menurut ketentuan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata, penguasaan berlaku sebagai alas hak yang sempurna (volkomen titel). Dengan demikian, orang yang menguasai benda itu sama dengan pemiliknya.
Ketentuan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata dibatasi oleh ayat (2), bahwa perlindungan yang diberikan oleh ayat (1) itu tidak berlaku bagi benda-benda yang hilang atau benda curian. Siapa yang kehilangan atau kecurian suatu benda, dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hilang atau dicuri bendanya yang hilang berhak meminta kembali bendanya yang hilang atau dicuri dari pemegangnya.
2. Menguasai benda yang sudah ada pemiliknya, dengan bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau tanpa bantuan orang yang bersangkutan.
Memperoleh penguasaan tanpa bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut ‘penguasaan traditio‘ atau ‘penguasaan derivatif‘ melalui penyerahan benda, misalnya penguasaan dalam hak gadai, hak pakai, hak memungut hasil, hak sewa.
NASIHAT / PENDAPAT HUKUM YANG DIBERIKAN KONSULTAN
Dari penjelasan tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penguasaan atas benda milik orang lain yang hilang atau ditemukan di suatu tempat umum. Penemunya dianggap sebagai pemilik oleh UU (Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata), dan ketentuan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata dibatasi oleh ayat (2), bahwa perlindungan tidak berlaku bagi benda-benda yang hilang kecuali kecurian suatu benda, dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hilang atau
dicuri bendanya yang hilang berhak meminta kembali bendanya yang hilang atau dicuri dari pemegangnya).
Jika Saudari berkeinginan untuk memiliki kembali Jam Tangan yang hilang, saya Saran/Solusi yang dapat Saya berikan adalah :
1. Saudari harus memiliki bukti-bukti kepemilikan Jam Tangan tersebut, misalnya : bukti pembelian/kuitansi atau sertifikat kepemilikan.
2. Saudari melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada Orang lain yang diduga memiliki barang milik Saudari.
Demikian jawaban dari saya semoga dapat bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!