Penetapan Pengendara Sepeda Motor sebagai Tersangka dalam Kecelakaan dengan Truk Tronton di Jalan Umum
04/09/15
Oleh : boe***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: yth bpk/ibu pakar ahli hukum
mohon petunjuknya.
saya sebagai anak mengurus musibah kecelakaan sampai ke polresta berujung ayah saya menjadi tersangka sebagai pegemudi sepeda motor.
kronologis sbb;
sore itu jam 15:30 ayah saya mengemudi motor membonceng ibu & cucunya ke pasar berbelanja belum sampai tujuan sudah terjadi kecelakaan dijalan. menurut keterangan sopir tronton oleh penyidik laka katanya ayah jatuh sendiri sehingga ibu terlempar kearah kanan karena berlawanan arah maka tronton menghindar membanting stir kearah kiri sehingga ibu kakinya terindas ban belakang tronton patah menjadi tiga bagian.
setelah ibu operasi,ayah & cucunya tidak trauma lagi. saya bawa anak saya ke TKP kejadian dan minta keterangan ayah & ibu.
kata anak saya yg berumur 5thn pada saat kejadian dia tidak tahu apa apa karena duduk di tengah hanya merasakan ada dorongan dari belakang dan ayah sudah mengerem mendadak sehingga jatuh anak saya berdiri diatas motor,ayah saya terlempar ke depan & ibu tergelincir ke arah kanan.
saya tanya ayah katanya ada yg sengol dari belakang sehingga dia terkejut ngerem karena hindar mobil yg di depan satu arah.
saya tanya ibu tidak tahu kejadiannya tiba tiba bangun kaki nya sudah pendarahan.
karena musibah sudah terjadi kami menghabiskan hampir 50jt biaya pengobatan. oleh penyidik laka kita dibantu mengurus asuransi jasaraharja sebesar 10jt.
dan setelah damai tanpa ganti rugi pengurusan sepeda baru bisa dibawa pulang dan kami dinyatakan tersangka penyebab kecelakaan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara boe* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
1. Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229):
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraandan/atau barang;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Secara umum mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 UU LLAJ).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian.
2. Dalam hal menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, berikut ini dapat kami jelaskan bahwa menurut S.R. Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002 : 211), suatu tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur:
a. Subjek;
b. Kesalahan;
c. Bersifat melawan hukum (dari tindakan);
d. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/ perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana;
e. Waktu, tempat dan keadaan.
Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:
“Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadi, didasarkan pada uraian di atas, maka pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi saja tanpa korban merupakan pelaku tindak pidana dan akan diproses secara pidana karena tindak pidananya.
3. Sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut di atas bagi pengemudi karena kelalaian adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!