Pentingnya Ilmu Perundang-Undangan dalam Negara Hukum
08/03/19Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kenapa ilmu perundang undangan dalam negara hukum menjadi penting?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum).
Terima kasih atas pertanyaan Sdri Dian Opitiana.
Yth Srdi. Dian Opitiana di Provinsi Bengkulu, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan, sebagai berikut :
Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD RI 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan azas hukum.
UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Undang-undang tersebut di atur tata urutan perundang-undangan menurut UU RI No 12 Tahun 2011 adalah :
1. undang-undang/ peraturan,
2. Pemerintah,
3. pengganti undang-undang,
4. peraturan pemerintah,
5. peraturan presiden,
6. peraturan daerah provinsi serta
7. peraturan daerah kabupaten/ kota di tingkat regional.
Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.
Demikian Terima Kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!